Karawang | Insightjabarnusantara.Com- Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang melaksanakan kegiatan Patroli URC Gabungan dengan sasaran peredaran dan konsumsi Minuman Keras (Miras), Senin, (24/08/2026)
Patroli URC Gabungan dipimpin oleh Aipda Priyo Yulikiswantoro piket fungsi unit Samapta bersama Briptu Nafizal Purnama (Piket reskrim). Kegiatan menyasar tempat-tempat yang diduga rawan peredaran miras, warung, pertokoan, dan titik kumpul remaja di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto S.H.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, patroli ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang malam hari.
“Kami fokus pada pemberantasan miras karena sering menjadi pemicu tindak kriminalitas seperti tawuran, penganiayaan dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Kompol Edi Karyadi
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Toko dan Kios jamu yang diduga menjual miras. Hasilnya petugas berhasil mengamankan 2 botol miras jenis arak dari kios jamu milik OD (45) di desa Rengasdengklok selatan
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung dan warga agar tidak menjual dan mengkonsumsi miras.
“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras. Jika ada yang menjual, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Call Center 110,” tegasnya.
Barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rengasdengklok untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan.
Kapolsek menambahkan, Patroli URC Gabungan akan terus dilaksanakan secara rutin dan tidak menentu waktu sebagai upaya preventif menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di Rengasdengklok,” pungkasnya.
Rep:End’us

