Jakarta | Insightjabarnusantara.Com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, serta dua anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Johan Maiseni dan Junus Miagoni. Ketiganya merupakan teradu dalam perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan ketiga teradu terbukti masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menjabat sebagai Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024–2029. Status tersebut dimulai sejak dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 17 Mei 2024 hingga dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 Oktober 2025.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, serta Pasal 15 huruf a, c, g, dan h,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Penias Somau, yang juga merupakan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan menjadi salah satu teradu dalam perkara yang sama.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, J. Kristiadi, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Pada kesempatan tersebut, DKPP hanya membacakan putusan untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026. Masyarakat dapat menyaksikan pembacaan putusan secara lengkap melalui kanal YouTube resmi DKPP.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik secara konsisten.
Sumber : DKPP RI

