Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (Germas) menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan beras program Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Informasi tersebut disampaikan DPP Germas setelah menerima laporan dari warga Desa Kutajaya. M. Wawan SP dari DPP Germas mengatakan, laporan yang diterima menyebutkan adanya permintaan pembayaran kepada KPM saat mengambil bantuan beras.
“Laporan warga Desa Kutajaya masuk ke kami. Beberapa KPM diminta membayar Rp30.000 saat pengambilan beras Bapanas. Informasinya, pungutan tersebut dilakukan melalui aparat RT,” ujar M. Wawan SP, Jumat (4/9/2026).
Menurut Germas, bantuan beras yang disalurkan merupakan program pemerintah dengan alokasi 10 kilogram beras bagi penerima manfaat. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar dan peruntukan pungutan yang disebut mencapai Rp30.000 per KPM tersebut.
Germas juga menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pungutan tersebut diduga berkaitan dengan kesepakatan internal di tingkat desa. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Kami menyayangkan jika bantuan untuk masyarakat justru dibebani pungutan. Kami meminta Pemerintah Desa Kutajaya menjelaskan secara terbuka apakah ada pungutan dan jika memang ada, untuk apa peruntukannya,” kata M. Wawan.
DPP Germas selanjutnya meminta Camat Kutawaluya, Dinas Sosial, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan di Desa Kutajaya.
Penyaluran lanjutan bantuan beras tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) mulai pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Kutajaya.
Germas menyatakan akan memantau proses penyaluran tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau ketentuan yang jelas, Germas berencana melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Karawang maupun aparat penegak hukum.
“Kami dari DPP Germas akan mengawal penyaluran Sabtu pagi. Jika setelah dilakukan pengecekan terbukti ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan menempuh langkah sesuai aturan,” tegas M. Wawan SP.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Kutajaya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)

