Bekasi|Insightjabarnusantara.Com- Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumarni, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang mengaitkan namanya dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut membantah keras adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat BGN.
Kombes Sumarni menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah ia lakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, tidak berkaitan dengan pembagian proyek maupun aliran dana ilegal.
Menurutnya, komunikasi tersebut terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kapolres Cirebon dan semata-mata berkaitan dengan kepentingan sosial serta keagamaan.
“Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan penyimpangan program MBG maupun aktivitas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dulu saya hanya minta bantuan untuk Pondok Pesantren Buntet agar bisa didirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tegas Sumarni, dilansir dari SukabumiUpdate – jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh komunikasi dengan pihak BGN dilakukan dalam kapasitas kedinasan dan tidak disertai kepentingan pribadi maupun transaksi keuangan.
“Saya tidak dibayar, saya juga tidak bayar, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” imbuhnya.
Nama Kombes Sumarni mulai menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mencantumkan sejumlah nama pejabat, politikus, dan aparat yang disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi MBG.
Unggahan tersebut muncul bersamaan dengan langkah Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Menanggapi hal itu, Sumarni mengungkapkan bahwa dirinya justru kerap menerima laporan dari masyarakat yang merasa mendapatkan janji pembangunan dapur gizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak kunjung terealisasi.
“Banyak yang mengadu kepada saya karena merasa janji SPPG tidak kunjung terealisasi. Atas dasar itu, saya berinisiatif diskusi dengan beliau (Sony Sonjaya), meminta kejelasan komitmen tersebut agar tidak mengecewakan masyarakat,” jelas perwira yang pernah menakhodai Polres Sukabumi Kota periode 2020–2021 tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kelima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang berperan sebagai vendor motor listrik.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, Nanik S. Deyang menjadi satu-satunya pimpinan tinggi BGN yang tidak terseret kasus dan saat ini menjabat sebagai Kepala BGN definitif atas kepercayaan Presiden Prabowo Subianto.
(Feri)

