Rabu, Juni 10, 2026

Penghentian Izin Perumahan di Jawa Barat Dinilai Perlu Seimbangkan Mitigasi Bencana dan Kepastian Investasi

Karawang| Insightjabarnusantara.Com– Wacana penghentian izin pembangunan perumahan di sejumlah wilayah Jawa Barat memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pengembang dan pemerhati kebijakan publik. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek mitigasi bencana sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.

Dalam sebuah infografis bertajuk “Penghentian Izin Perumahan di Jawa Barat: Antara Mitigasi Bencana dan Kepastian Investasi”, disebutkan bahwa kebijakan penataan pembangunan harus berbasis pada data risiko bencana, kondisi lingkungan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, S.E., menilai penghentian izin perumahan tidak boleh dilakukan secara menyeluruh tanpa kajian yang matang.

“Bukan penghentian pembangunan yang kita butuhkan, tetapi penyempurnaan sistem perizinan berbasis data, risiko, dan tata ruang yang adaptif. Untuk lingkungan yang lestari, investasi yang pasti, dan hunian layak bagi semua,” ujarnya.

Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa penghentian izin di kawasan rawan bencana bertujuan mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar akibat bencana alam seperti banjir dan longsor.

Di sisi lain, sektor properti disebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyerap jutaan tenaga kerja, sektor ini juga berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menjadi sumber penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak dan retribusi.

Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa kebutuhan rumah di Jawa Barat masih cukup tinggi, sehingga kepastian hukum dan investasi tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

Infografis tersebut juga menyoroti pentingnya penerapan zonasi berbasis risiko bencana. Kawasan dengan risiko tinggi disarankan untuk dibatasi atau dilarang untuk pembangunan perumahan, sementara kawasan berisiko rendah dapat tetap dikembangkan dengan memperhatikan standar lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga  SOG Karawang Salurkan Donasi untuk Pondok Tahfidz Al-Husnaa, Wujud Kepedulian Komunitas terhadap Pendidikan Qur'ani

ASPRUMNAS turut mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang berkeadilan. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan perizinan perumahan di Jawa Barat diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek pengendalian risiko bencana, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi investor serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Askun Desak Sekda Karawang Bertindak Tegas terhadap ASN yang Diduga Bolos Kerja

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com- Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang...

Tingkatkan Kondusifitas, Kapolsek Sambang silaturrahmi Bersama Kepala Desa Medang asem Kec.Jayakerta

Karawang | Insightjabarnusantara.com - Dalam rangka meningkatkan Kondusifitas di...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

DLH Karawang Gaungkan Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Ajak Masyarakat Bergerak untuk Iklim

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia...

Yamaha Permudah Servis Motor dari Rumah Lewat Layanan SKY dan Aplikasi My Yamaha Motor

  Karawang| Insightjabarnusantara.com– Yamaha terus menghadirkan kemudahan bagi konsumennya melalui...