KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393.
Program bertajuk “Diskon & Bebas Denda PBB-P2” tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan pembayaran bagi masyarakat sekaligus penghapusan denda sesuai dengan tahun pajak yang tercantum dalam ketentuan program.
Berdasarkan informasi dalam pengumuman Bapenda Kabupaten Karawang, besaran keringanan dibedakan berdasarkan tahun pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Untuk tahun 1993–2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen sekaligus bebas denda. Sementara untuk tahun 2013–2021, diberikan keringanan sebesar 30 persen dan bebas denda.
Selanjutnya, untuk tahun pajak 2022–2024, diberikan keringanan sebesar 20 persen serta bebas denda. Sedangkan tahun pajak 2025 memperoleh keringanan 10 persen dan bebas denda.
Adapun untuk tahun pajak 2026, pemerintah daerah memberikan fasilitas bebas denda.
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan PBB-P2.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi tagihan dan ketentuan pembayaran PBB-P2 dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi yang tercantum dalam pengumuman Bapenda, yakni cekpbb.karawangkab.go.id.
Kebijakan keringanan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.
Dengan adanya program ini, masyarakat Karawang diharapkan dapat memanfaatkan periode keringanan yang hanya berlangsung selama September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2.
Redaksi

