Rabu, Juni 10, 2026

Sekda Karawang Tegur dan Berikan Sanksi 36 ASN yang Absen Tanpa Keterangan Pasca Libur Idul Adha

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat tidak hadir bekerja tanpa keterangan pada hari terjepit setelah libur bersama Idul Adha. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat (29/05), tercatat sebanyak 36 ASN dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melanggar aturan kehadiran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., didampingi Inspektur Daerah dan Kepala BKPSDM, mengumpulkan seluruh ASN yang bersangkutan untuk dievaluasi secara langsung di Lapangan Plaza Pemda Karawang, Senin (01/06), tepat setelah upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kami sudah membatasi maksimal hanya 20% pegawai yang boleh mengambil cuti di setiap instansi. Namun, dari total 28 OPD yang kami periksa, masih ada 11 OPD yang kedapatan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ungkap Sekda.

Dari 36 ASN yang dipanggil untuk dievaluasi, ternyata masih ada 8 orang yang mangkir dan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Ke-8 pegawai ini dipastikan akan dipanggil kembali pada apel kerja keesokan harinya untuk pertanggungjawaban lebih lanjut.

Sebagai bentuk penegakan pakta integritas dan disiplin kerja, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Sesuai regulasi yang berlaku, sanksi yang diberikan adalah pemotongan TPP sebesar 25 persen dan akan diberlakukan selama 2 bulan berturut-turut,” tegas H. Asep Aang.

Langkah cepat dan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak melalaikan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik, serta mematuhi aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Isu Alih Fungsi Tanah Tanaman Nanas Jalan Cagak Di Ganti Tanamam Tebu , Dirut BMN Jelaskan "Ini Bukan Alih Fungsi Icon Jalan Cagak Nanas Tetap Terjaga". 

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Askun Desak Sekda Karawang Bertindak Tegas terhadap ASN yang Diduga Bolos Kerja

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com- Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang...

Tingkatkan Kondusifitas, Kapolsek Sambang silaturrahmi Bersama Kepala Desa Medang asem Kec.Jayakerta

Karawang | Insightjabarnusantara.com - Dalam rangka meningkatkan Kondusifitas di...

Penghentian Izin Perumahan di Jawa Barat Dinilai Perlu Seimbangkan Mitigasi Bencana dan Kepastian Investasi

Karawang| Insightjabarnusantara.Com– Wacana penghentian izin pembangunan perumahan di sejumlah...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

DLH Karawang Gaungkan Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Ajak Masyarakat Bergerak untuk Iklim

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia...