KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat tidak hadir bekerja tanpa keterangan pada hari terjepit setelah libur bersama Idul Adha. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat (29/05), tercatat sebanyak 36 ASN dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melanggar aturan kehadiran.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., didampingi Inspektur Daerah dan Kepala BKPSDM, mengumpulkan seluruh ASN yang bersangkutan untuk dievaluasi secara langsung di Lapangan Plaza Pemda Karawang, Senin (01/06), tepat setelah upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kami sudah membatasi maksimal hanya 20% pegawai yang boleh mengambil cuti di setiap instansi. Namun, dari total 28 OPD yang kami periksa, masih ada 11 OPD yang kedapatan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ungkap Sekda.
Dari 36 ASN yang dipanggil untuk dievaluasi, ternyata masih ada 8 orang yang mangkir dan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Ke-8 pegawai ini dipastikan akan dipanggil kembali pada apel kerja keesokan harinya untuk pertanggungjawaban lebih lanjut.
Sebagai bentuk penegakan pakta integritas dan disiplin kerja, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Sesuai regulasi yang berlaku, sanksi yang diberikan adalah pemotongan TPP sebesar 25 persen dan akan diberlakukan selama 2 bulan berturut-turut,” tegas H. Asep Aang.
Langkah cepat dan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak melalaikan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik, serta mematuhi aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Red)

