KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Sekretaris Jenderal Forum Karawang Utara Bergerak (KUB), Fuad Hasan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip hukum dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang terkait Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap sikap Ketua Forum KUB, Angga Dhe Raka, yang sebelumnya menyerukan agar setiap dugaan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
Fuad menegaskan, Forum KUB tidak berada pada posisi membela individu maupun jabatan tertentu. Menurutnya, sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga tegaknya prinsip negara hukum, di mana setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
“Forum KUB berpandangan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila ada pihak yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fuad, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai penyampaian kritik terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari hak demokrasi. Namun, menurutnya, kritik perlu dibedakan dengan tuduhan yang mengarah pada dugaan tindak pidana tanpa didukung bukti yang memadai.
“Kebebasan berpendapat harus tetap mengedepankan tanggung jawab. Dugaan pelanggaran pidana tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi atau persepsi, melainkan harus didukung fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Fuad juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu prinsip dasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, ruang publik sebaiknya tidak dijadikan sarana untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Di akhir keterangannya, Fuad menegaskan Forum KUB tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan objektif. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai aturan, namun sebaliknya, setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum hingga adanya pembuktian yang sah.
“Prinsip negara hukum harus dijaga bersama. Penegakan hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan proses yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud tanpa mengorbankan hak-hak setiap warga negara,” tutupnya.
(Red)

