KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi menjalankan tugas untuk periode 2026-2034. Para anggota BPD tersebut diharapkan mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai representasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Senin (05/0/10/2026)
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh,S.E menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“BPD memiliki peran sentral di wilayah desa masing-masing. Karena itu, keharmonisan dan sinergi antara BPD dengan pemerintah desa harus terus dijaga dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan BPD juga menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan Kabupaten Karawang yang mengusung jargon Karawang Maju.
Ia mengingatkan agar seluruh anggota BPD dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dengan penuh tanggung jawab, termasuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran desa dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat, bagaimana alokasi anggaran yang dimiliki desa sesuai dengan fungsi yang harus diberikan kepada masyarakat. Ini menjadi bagian yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses pengisian anggota BPD Kabupaten Karawang telah melalui sejumlah tahapan. Pendaftaran bakal calon berlangsung pada 2-8 Juli 2026, dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan administrasi sepanjang Juli 2026.
Kemudian, proses musyawarah perwakilan maupun pemilihan langsung dilaksanakan pada 18-25 Agustus 2026. Selanjutnya, hasil proses tersebut dilaporkan secara resmi melalui keputusan Bupati pada September 2026.
Dengan seluruh tahapan tersebut, sebanyak 2.251 anggota BPD kini menjalankan masa kepemimpinan untuk periode 2026 hingga 2034.
Bupati juga mengingatkan anggota BPD agar tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara formal, tetapi benar-benar memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
“Lakukan tugas dan fungsi Bapak-Ibu sebagai monitoring. Jangan sampai tugas Bapak-Ibu tidak memiliki fungsi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sumpah dan janji yang telah diucapkan oleh seluruh anggota BPD. Menurutnya, sumpah tersebut bukan sekadar ucapan dalam prosesi pelantikan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan kepada Tuhan.
“Sumpah yang disampaikan ini bukan hanya sekadar ucapan. Bapak-Ibu harus memaknainya karena pada akhirnya setiap amanah akan dipertanggungjawabkan kepada Allah,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota BPD se-Kabupaten Karawang dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Selamat bertugas kepada Bapak-Ibu semua. Semoga Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Karawang senantiasa diberikan kesehatan, kemudahan dalam menjalankan tugas dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” pungkasnya.
(Fay)

