Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Personil Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Operasi Sasaran Minuman Keras (Ops Miras) Sabtu (05/09/2026)
Operasi dilaksanakan personil gabungan yang melibatkan Piket fungsi unit Samapta dan Piket unit reskrim. dengan menyasar warung, toko kelontong, kios, dan tempat yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi, S.H mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak negatif miras yang dapat memicu tawuran, perkelahian, dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami lakukan pemeriksaan, penyitaan, dan pembinaan kepada pemilik usaha. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah Rengasdengklok,” ujar Kompol Edi Karyadi, S.H.
Dalam operasi tersebut personil berhasil mengamankan 2 botol miras jenis arak dari Kios milik OD (45) di Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang.
“Minuman kami sita kemudian kami amankan ke mapolsek. untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” jelas kapolsek
Kepada pemilik diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras
“Jika masih membandel, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mari bersama jaga Rengasdengklok agar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Rep: Endus

