Minggu, Agustus 2, 2026

ASPRUMNAS JABAR: KEBIJAKAN TITO-NUSRON BIKIN ARAH LAHAN PERUMAHAN LEBIH JELAS

Bandung| Insightjabarnusantara.Com- Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPW ASPRUMNAS) Jawa Barat menilai kebijakan pemerintah melalui sinergi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan kejelasan arah pengembangan lahan perumahan di Indonesia.

Ketua DPW ASPRUMNAS Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, S.E., mengatakan kebijakan pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan langkah strategis dalam menyeimbangkan kebutuhan hunian dan ketahanan pangan nasional.

“Kami melihat langkah yang diambil oleh Mendagri Bapak Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid ini sebagai terobosan penting. Kebijakan ini membuat arah pengembangan lahan perumahan menjadi lebih jelas dan terukur,” ujar Abun dalam keterangannya saat ditemui di acara Developer Gathering Palm Spring Golf, Sabtu (20/6/2026).

Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan program strategis nasional di sektor pangan. “Pada Surat Edaran Bersama ini, kita tetap mendukung, karena ini adalah perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Jadi 87 persen itu adalah Lahan Baku Sawah. Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Karawang Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kombes Pol Mario Prahatinto Dilantik sebagai Kapolresta

Ia merinci, ketentuan 87 persen tersebut dihitung berdasarkan Lahan Baku Sawah (LBS) di tingkat provinsi. Dengan demikian, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga luasan LBS. Skema ini dinilai mampu memberikan fleksibilitas sekaligus kepastian bagi daerah maupun pengembang.

“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS di tingkat provinsi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Abun Yamin Syam menilai kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi dunia usaha, khususnya sektor perumahan. “Dengan adanya pengaturan di tingkat provinsi, ini memberikan ruang fleksibilitas yang lebih rasional bagi pengembangan kawasan. Developer mendapatkan kepastian zonasi sekaligus kepastian hukum dalam proses sertifikasi lahan,” katanya.

Namun demikian, ASPRUMNAS Jabar juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara konsisten. “Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan RTRW dan RDTR serta menyiapkan lahan non-LP2B yang legal dan siap dikembangkan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini harus diiringi dengan percepatan perizinan serta sinkronisasi data tata ruang agar tidak menghambat program pembangunan perumahan. “Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah benar-benar berjalan efektif, sehingga tidak hanya melindungi lahan pertanian, tetapi juga memastikan kebutuhan hunian masyarakat tetap terpenuhi,” tambahnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.

ASPRUMNAS Jabar menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut serta mendorong pembangunan perumahan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Giat Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Oleh : H. ABUN YAMIN SYAM, S.E.

Ketua DWP APRUMNAS Jawa Barat

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...