Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Aipda Ayub Wahyudin S.H bersama Bripka Kasih.S melaksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Dusun Sasak Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang,Senin, (08/06/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan, mengingat kejahatan TPPO sangat diatensi oleh semua pihak termasuk Polri. Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada warga khususnya masyarakat Desa binaan.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Fiki N Ardiansyah. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat
“Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayu oleh oknum tenaga kerja ilegal yang menawarkan bekerja diluar negeri dengan iming – iming gajih yang menggiurkan ,” Kata Kompol Edi Karyadi,Senin, (08/06/2026)
Menurutnya apabila ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana jalur yang resmi dan jalur ilegal
“Apabila ada diantara masyarakat yang berminat bekerja diluar negeri. Harud melaluitl jalur resmi yang sesuai dengan aturan yang ada atau melalui Disnakertrans ,” jelasnya
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat harus hati – hati dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO ,” pungkasnya
Reporter : Endus

