Subang| Insightjabarnusantara.Com-Camat kasomalang Alek Nursalam,S,STP besarta jajarannya mendorong Agar kegiatan pilkades di wilayah kasomalang berjalan aman dan demokratis.
Camat kasomalang adakan kegiatan sosialisasi perbup nomor 68 tahun 2020 kepada panitia pilkades tingkat desa,BPD, dan calon kades yang ada di wilayah kecamatan kasomalang yang di hadiri 18 peserta.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh panitia pilkades dan calon kades dapat memahami pemahaman yang sama tentang regulasi aturan perbup nomor 68 tahun 2020 bila mana ada sengketa dalam pilkades.
kasi pem Mita memaparkan isi mekanisme penyelesaian sengke atau persilisihan yang mungkin timbul dalam tahapan pilkades yang ada dalam aturan perbup
tersebut,bahwa tidak semua aduan dalam pilkades dapat seluruhnya di terima olah panitia pilkades tetapi harus ada persyaratan apa bila keberatan tersebut di adukan oleh -pemohon adalah bakal calon dan calon kepala desa -keberatan bisa di terima bila mengenai proses tahapan pilkades.
Adapun keberatan mengenai money politik,perusakan baligo atau alat peraga panwas dapat menerima laporan tersebut tetapi harus merekomendarikan agar membuat laporan pengaduan kepada pihak polres.
Camat Alek Nursalam,S,STP dengan di adakannya kegiatan sosialisasi di aula kantor kecamatan kasomalang ini agar semua stekholder yang menjalankan pilkades serentak di 6 Desember 2026 ini dapat dengan jelas memahami isi dari perbup nomor 68 tahun 2020 agar semua pihak paham alur penyeselaian perselisihan pilkades ,mulai keberatan di tingkat panitia desa,kecamatan hingga ke Bupati subang,kita mengingkan pilkades di kecamatan kasomalang ini berjalan dengan Aman,yaman,kondusif tanpa ekses di kemudian hari.Pungkas Alek
(Feri)

