Karawang | Insightjabarnusantara.Com- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga masyarakat sebagai upaya pencegahan trafficking.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Aipda Endri Giri Felani bersama Brigpol Firgiawan kepada masyarakat Dusun Dukuh Desa Karyasari Kec.Rengasdengklok.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta mencegah adanya oknum agen penyalur tenaga kerja ilegal (sponsor) yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming upah sangat besar.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Himbauan TPPO ini disampaikan agar masyarakat memahami jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh oknum sponsor yang menawarkan bekerja di luar negeri dengan dijanjikan gaji yang menggiurkan,” kata Kapolsek, Sabtu (10/10/2026).
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas oknum penyalur tenaga kerja (sponsor) secara ilegal terutama ke negara Timur Tengah,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan agar masyarakat segera melapor apabila ada keluarga ataupun tetangga yang menjadi korban TPPO
“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek Rengasdengklok apabila ada di antara tetangga atau sanak keluarga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu jelas merupakan korban TPPO dan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Rep:Endus

