Karawang | Insightjabarnusantara.Com-Tidak semua penjara memiliki dinding. Tidak semua kurungan membutuhkan rantai. Dalam banyak kasus, ia justru hadir dalam bentuk yang paling sulit dicurigai: cinta, perhatian, dan kedekatan.
Kasus penyekapan seorang perempuan muda di Bandung yang mencuat pada pertengahan 2026 menjadi pengingat bahwa relasi yang tampak biasa pun dapat menyimpan mekanisme kontrol yang tidak terlihat. Kekerasan dalam relasi tidak selalu lahir dari kebencian. Ia justru kerap tumbuh dari sesuatu yang menyerupai kasih saying atau lebih tepatnya, dari kasih sayang yang telah mengalami distorsi makna.
Secara operasional, tulisan ini memaknai “relasi yang mengurung” sebagai hubungan interpersonal yang ditandai oleh pembatasan kebebasan, kontrol sistematis terhadap keputusan hidup, serta manipulasi psikologis yang membuat korban kehilangan otonomi.
Hubungan yang berawal dari ruang digital, berkembang menjadi kedekatan personal, lalu perlahan berubah menjadi ruang yang membatasi. Transformasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia bergerak pelan, nyaris tak terasa. Batas-batas personal mulai dikikis: komunikasi dibatasi, pergaulan diawasi, akses ekonomi dikendalikan. Apa yang semula tampak sebagai perhatian, perlahan menjelma menjadi kontrol. Pada titik inilah cinta tidak lagi membebaskan ia mengurung.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: mengapa korban tidak pergi?
Pertanyaan ini tampak logis, tetapi sesungguhnya keliru arah. Ia mengabaikan kompleksitas psikologis yang dialami korban. Dalam kajian psikologi, kondisi ini dikenal sebagai trauma bonding, yakni keterikatan emosional yang terbentuk dari siklus kasih sayang dan kekerasan yang berulang. Psikolog Donald Dutton menunjukkan bahwa ikatan ini diperkuat oleh pengalaman menyakitkan (Dutton & Painter, 1981). Mekanisme ini bekerja melalui intermittent reinforcement yang dalam teori B. F. Skinner merupakan bentuk penguatan paling kuat (Skinner, 1953). Dalam kondisi ini, korban tidak sekadar bertahan ia terkondisikan untuk tetap terikat.
Relasi semacam ini diperkuat oleh coercive control. Evan Stark menyebutnya sebagai pola pembatasan sistematis yang menjebak kehidupan korban (Stark, 2007). Salah satu mekanisme kunci di dalamnya adalah gaslighting, yaitu manipulasi realitas yang membuat korban meragukan persepsi dan penilaiannya sendiri. Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri.
Dari perspektif komunikasi, persoalan ini juga merupakan distorsi makna. Paul Watzlawick menegaskan bahwa setiap komunikasi mengandung dimensi relasi (Watzlawick et al., 1967). Dalam perspektif George Herbert Mead (Mead, 1934), makna dibentuk melalui interaksi. Ketika kontrol terus menerus dibingkai sebagai kepedulian, korban menginternalisasi definisi tersebut. Ia tidak lagi melihat dominasi sebagai masalah, melainkan sebagai cinta.
Lebih jauh, dalam perspektif kekuasaan Michel Foucault (Foucault, 1977), kontrol tidak selalu bekerja secara represif, tetapi melalui internalisasi. Korban belajar mengawasi dirinya sendiri. Penjara itu tidak lagi berada di luar, tetapi berpindah ke dalam kesadaran.
Relasi yang mengurung bukan sekadar masalah individu, melainkan hasil pertemuan antara mekanisme psikologis (trauma bonding), struktur kekuasaan (coercive control), distorsi makna (komunikasi simbolik), serta legitimasi sosial (bystander effect). Dalam kondisi ini, kontrol tidak hanya bekerja dari luar, tetapi juga diinternalisasi, sehingga relasi berubah menjadi sistem dominasi yang tampak normal.
Dalam konteks Indonesia, fenomena ini semakin kompleks karena berkelindan dengan budaya patriarki dan relasi kuasa dalam rumah tangga. Norma sosial sering menempatkan laki-laki sebagai otoritas dan perempuan sebagai pihak yang harus menyesuaikan. Dalam budaya populer, narasi “cemburu adalah tanda cinta” terus direproduksi melalui film, sinetron, dan media sosial. Normalisasi ini membuat kontrol tampak wajar, bahkan romantis, sehingga sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan.
Fenomena ini juga diperkuat oleh pembiaran sosial. Dalam konsep bystander effect, John Darley dan Bibb Latané (1968) menunjukkan bahwa individu cenderung tidak bertindak ketika tanggung jawab tersebar. Dalam konteks ini, kekerasan relasional menjadi terlihat, tetapi tidak diakui.
Namun persoalan ini pada akhirnya adalah persoalan moral.
Dalam etika deontologis Immanuel Kant (1785), manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Dalam etika kebajikan Aristotle (ca. 350 BCE), relasi yang baik harus mendukung perkembangan manusia. Dalam etika kepedulian Carol Gilligan (1982), relasi harus berbasis empati dan penghormatan terhadap otonomi.
Dengan demikian, relasi yang mengurung bukan hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran moral serius karena mereduksi manusia menjadi objek, meniadakan otonomi, dan merusak martabat.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data Komnas Perempuan menunjukkan tingginya kekerasan berbasis gender di ranah personal. Artinya, ruang yang seharusnya paling aman justru menjadi ruang paling rentan.
Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada kesadaran individu. Diperlukan pendekatan struktural. Negara harus memperkuat sistem perlindungan korban dan penegakan hukum. Institusi pendidikan perlu memasukkan literasi relasi sehat dalam kurikulum. Kampus dan komunitas harus menjadi ruang aman yang mampu mendeteksi dan merespons kekerasan relasional sejak dini.
Masyarakat juga perlu membangun keberanian kolektif untuk tidak lagi diam. Diam bukanlah netral ia adalah bentuk pembiaran.
Pada akhirnya, cinta yang sejati tidak pernah mengurung. Ia membebaskan, memulihkan, dan memanusiakan. Dan selama kita masih menyebut kontrol sebagai cinta, kita sedang ikut membangun penjara itu.
(Red/Vr)

