Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Kegiatan dilaksanakan anggota piket reskrim Aipda Ajat Sudrajat S.H dan Briptu M.Faizol Azizi, sasaran razia meliputi Warung dan kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang, Jumat (17/07/2026) Pukul.21.30 WIB
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 botol kecil miras jenis arak dari kios jamu milik Anjas (45) di desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kab.Karawang. Selain itu petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Fiki N Ardiansyah. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, kegiatan razia rutin dilaksanakan personil unit reskrim Polsek Rengasdengklok dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif
“Razia ini rutin kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang malam akhir pekan. Peredaran miras dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti perkelahian, Kecelakaan dan tindak kriminal,” ujar Kapolsek Kompol Edi Karyadi.
Barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rengasdengklok untuk dimusnahkan. Sementara pemilik warung dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras.
“Mari kita jaga lingkungan kita bersama agar terhindar dari penyakit masyarakat,” pungkas Kapolsek
Rep : Endus

