Karawang | Insightjabarnusantara.Com-Gelombang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terus berulang di Kabupaten Karawang telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam rasa aman masyarakat. Hampir setiap pekan, warga menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor, namun harapan untuk memperoleh kembali haknya seakan semakin kecil. Di tengah meningkatnya angka laporan kehilangan, masyarakat justru mempertanyakan sejauh mana efektivitas aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Wakil Sekretaris PC PMII Karawang, Rafli Iswandi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan kriminal biasa. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, dan kepolisian merupakan institusi yang diberi mandat untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum.
“Setiap warga negara yang menjadi korban curanmor datang ke kantor kepolisian dengan harapan mendapatkan keadilan. Namun yang dirasakan banyak korban justru laporan berhenti pada pencatatan administratif, sementara perkembangan penyelidikan sering kali tidak diketahui secara jelas. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka yang hilang bukan hanya kendaraan masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Rafli.
Menurutnya, kritik tersebut lahir dari realitas yang dirasakan masyarakat. Bahkan sejumlah kader PMII Karawang turut menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Mereka telah mengikuti prosedur hukum dengan melaporkan kejadian kepada kepolisian, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus yang mereka alami.
“Jangan sampai pelaporan kehilangan kendaraan hanya menjadi rutinitas administrasi tanpa diikuti langkah penyelidikan yang terukur dan transparan. Masyarakat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar nomor laporan polisi,” ujarnya.
Rafli juga menyoroti persepsi publik bahwa peluang kendaraan hasil curanmor untuk kembali kepada pemiliknya sangat kecil. Menurutnya, apabila situasi ini terus terjadi, maka akan muncul anggapan bahwa pelaku kejahatan lebih cepat bekerja dibandingkan sistem penegakan hukum yang seharusnya menghentikan mereka.
Lebih lanjut, PMII Karawang meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan keberadaan jaringan penadahan kendaraan bermotor. Di tengah masyarakat berkembang informasi mengenai sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik peredaran kendaraan hasil kejahatan. PMII menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan profesional dan penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang terdapat jaringan penadahan yang selama ini menjadi mata rantai kejahatan curanmor, maka pemberantasannya tidak boleh bersifat seremonial atau hanya dilakukan ketika kasus menjadi perhatian publik. Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana.”
PMII Karawang menilai bahwa tingginya angka curanmor merupakan indikator yang harus dijawab dengan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan, patroli, penyelidikan, serta pengungkapan perkara. Sebab keberhasilan institusi penegak hukum tidak dapat diukur dari banyaknya laporan yang diterima, melainkan dari kemampuan menghadirkan rasa aman, mengungkap pelaku, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Atas dasar itu, PC PMII Karawang menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kepolisian Resor Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor.
2. Meningkatkan transparansi perkembangan setiap laporan kehilangan agar korban memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
3. Memperkuat patroli dan langkah preventif pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
4. Mengoptimalkan pengungkapan jaringan pelaku serta penadahan kendaraan bermotor secara konsisten dan berkelanjutan sesuai hukum yang berlaku.
5. Menjadikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan institusi kepolisian, bukan sekadar penyelesaian administrasi perkara.
6. Mendesak Polres Karawang membuka data penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara transparan kepada publik, meliputi jumlah laporan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jumlah kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka yang diamankan, jumlah kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, serta persentase penyelesaian perkara (crime clearance rate).
“Bagi sebagian orang, sepeda motor mungkin hanya sebuah kendaraan. Namun bagi masyarakat kecil, kendaraan adalah alat mencari nafkah, mengantar anak sekolah, hingga menopang kehidupan keluarga. Ketika kendaraan itu hilang dan negara gagal memberikan kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya harta benda masyarakat, melainkan legitimasi negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya.”
Rafli menegaskan bahwa kritik yang disampaikan PMII Karawang bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. “Kami ingin kepolisian berdiri sebagai institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menerima laporan, tetapi mampu membuktikan bahwa hukum bekerja untuk melindungi rakyat. Rasa aman tidak boleh menjadi kemewahan; ia adalah hak konstitusional setiap warga negara.”
(Red/Jar)

