Rabu, Juli 22, 2026

DEWAN PAKAR ANGKAT BICARA: HILANGNYA ANGGOTAKARANG TARUNA TAMELANG JADI ALARM DEMOKRASI

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang anggota Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, memicu perhatian publik. Korban, Hendro alias Kodok, diduga mengalami kekerasan setelah aktif menyuarakan aspirasi terkait peluang kerja bagi masyarakat lokal di kawasan industri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dilaporkan mengalami luka fisik serta trauma pascakejadian. Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan, sementara kasusnya telah dilaporkan ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada,” ujar perwakilan kepolisian.

Dewan Pakar: Ada Dasar Hukum Kuat

Dewan Pakar Karang Taruna Kabupaten Karawang, H. Abun Yamin Syam, S.E., menegaskan bahwa apa yang dilakukan korban merupakan bagian dari peran sah pemuda dalam kehidupan sosial. Menurutnya, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa Karang Taruna adalah wadah generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan partisipasi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan juga menjamin hak pemuda untuk menyampaikan aspirasi dan berperan sebagai kontrol sosial. “Artinya, ketika pemuda menyampaikan aspirasi, itu bagian dari mandat organisasi. Tidak bisa dipandang sebagai tindakan di luar koridor,” tegasnya.

Apresiasi terhadap Kepemimpinan dan Komunikasi Organisasi

Dewan Pakar Karang Taruna Kabupaten Karawang turut memberikan apresiasi terhadap langkah komunikasi organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman. Menurut H. Abun Yamin Syam, pendekatan yang diambil menunjukkan kualitas kepemimpinan yang matang, dengan mengedepankan komunikasi yang tepat, terukur, dan berbasis pada koridor hukum. “Kami menilai Ketua Umum telah menjalankan fungsi komunikasi organisasi secara professional tidak reaktif, tetapi strategis, dengan alur yang jelas, data yang terverifikasi, serta penggunaan jalur formal yang tepat. Ini menjadi contoh bagaimana organisasi kepemudaan harus bersikap dalam menghadapi isu sensitif,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Karawang Tinjau Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok, Dukung Akses dan Ekonomi Warga

Ia juga menambahkan bahwa konsistensi narasi yang dibangun tidak hanya memperkuat posisi organisasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap langkah tetap berada dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dukungan Penuh untuk Tim Hukum

Lebih lanjut, Dewan Pakar menyatakan dukungan penuh terhadap tim hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, pendampingan hukum yang kuat dan berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah organisasi. “Kami mendukung sepenuhnya langkah tim hukum untuk mengawal kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga memperoleh kejelasan hukum. Ini penting bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

“Ini Alarm Demokrasi”

Abun Yamin menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas penyampaian aspirasi, maka hal ini menjadi persoalan serius dalam konteks kehidupan demokrasi lokal. “Ini alarm demokrasi. Jika ada intimidasi terhadap pemuda yang menyampaikan aspirasi, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi ruang partisipasi publik,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap kader organisasi dapat menimbulkan efek ketakutan di masyarakat.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum harus jelas dan terbuka. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi,” lanjut Abun Yamin. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Dampak Lebih Luas: Potensi Preseden Nasional

Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menjadi perhatian nasional jika tidak ditangani secara serius. Menurut Abun Yamin, peristiwa ini bisa menjadi preseden bagi ruang kebebasan berekspresi pemuda di daerah lain. “Jika tidak ditangani tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemuda bisa menjadi takut untuk menyuarakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  SEKDA SUBANG HADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK RENSTRA SETDA KABUPATEN SUBANG TAHUN 2026, DORONG PERENCANAAN YANG ADAPTIF DAN RESPONSIF

Respons Organisasi: Jalur Hukum dan Konsolidasi Internal

Merespons kejadian tersebut, Karang Taruna Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta menempuh jalur hukum sebagai langkah utama. Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., bersama jajaran organisasi melakukan: (1) verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan; (2) pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum; (3) pendampingan korban melalui tim hukum; (4) pengawalan proses hukum secara terbuka.

Pendekatan ini mencerminkan komunikasi organisasi yang terstruktur, dengan menempatkan hukum sebagai instrumen utama penyelesaian masalah. Dalam keterangannya, Dhani Sudirman menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan korban merupakan bagian dari kepedulian sosial terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah industri. “Yang dilakukan korban adalah mengajak dialog dan musyawarah terkait peluang kerja bagi pemuda lokal,” ungkapnya.

Dari Kasus Individual ke Isu Publik

Dalam perspektif komunikasi organisasi, Karang Taruna memposisikan kasus ini tidak sekadar sebagai persoalan individu, melainkan sebagai bagian dari isu yang lebih luas terkait perlindungan hak pemuda dalam menyampaikan aspirasi. Pendekatan tersebut tercermin dari konsistensi narasi yang dibangun berbasis hukum, penguatan legitimasi organisasi, penggunaan jalur formal, serta framing kasus sebagai isu publik yang menyangkut kepentingan bersama.

Menutup pernyataannya, Abun Yamin menegaskan pentingnya menjaga ruang partisipasi masyarakat. “Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi tentang keberanian pemuda untuk bersuara. Jika itu hilang, maka kita kehilangan masa depan partisipasi sosial,” pungkasnya.

H. Abun Yamin Syam, S.E.                    Dewan Pakar Karang Taruna Kab. Karawang

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Advokasi Asprumnas Jabar Mulai Berbuah Hasil, Dorong Akses Rumah Subsidi Kian Terbuka

Bandung| Insightjabarnusantara.Com– Sejumlah gagasan dan masukan yang selama ini...