JAKARTA| Insightjabarnusantara.Com– Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya tindakan dan pernyataan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, hingga melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas munculnya pernyataan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas peliputan. Menurut lembaga tersebut, penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” demikian bunyi pernyataan resmi Dewan Pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta perekat demokrasi. Karena itu, setiap insan pers harus dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat, lembaga, maupun organisasi untuk membangun hubungan yang saling menghormati dengan insan pers. Sikap saling menghargai dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Melalui pernyataan sikap ini, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

