Karawang | Insightjabarnuaantara.Com- Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Selasa (15/09/2026)
Operasi Pekat dilaksanakan Aipda Ajat Sudrajat S.H, M.Faizol (Reskrim) dan Bripka Wawan piket fungsi unit samapta
Sasaran razia menyisir kios jamu, warung dan toko yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya dan Kec. Jayakerta.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 botol miras jenis arak dari kios milik saudara OD (50) di Desa Amansari Kec.Rengasdengklok
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan, Ops Pekat miras ini rutin digelar untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan tawuran.
“Malam ini kami menggelar Ops Pekat dengan razia miras. Kami amankan puluhan botol miras dari beberapa warung. Miras ini sering menjadi pemicu terjadinya keributan, tawuran remaja, dan tindak pidana lainnya. Kami tidak akan beri ruang peredaran miras di Rengasdengklok,” tegas Kompol Ade Firmansyah
Selanjutnya barang bukti miras dibawa dan diamankan di Mapolsek Rengasdengklok untuk dimusnahkan dan pemilik warung diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya warung atau kios yang masih menjual miras di wilayah Rengasdengklok
Rep: Endus

