JAKARTA| Insightjabarnusantara.Com– Keterwakilan perempuan dalam jajaran penyelenggara pemilu menjadi salah satu isu yang disorot dalam sidang uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (02/09/2026).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu. Para Pemohon menilai keterwakilan perempuan perlu mendapatkan jaminan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Pengajar Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini serta Dosen Ilmu Politik sekaligus Direktur Pusat Kajian Politik UI Hurriyah.

Dalam keterangannya, Titi Anggraini menegaskan bahwa prinsip kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi tidak semestinya berhenti pada norma tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan nyata, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, perempuan Indonesia harus memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih, pengarusutamaan gender telah menjadi bagian dari kebijakan nasional sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
“Kesetaraan yang dijanjikan konstitusi tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus menjadi kenyataan yang dapat dirasakan secara langsung oleh perempuan Indonesia,” demikian pokok keterangan Titi dalam persidangan.
Sementara itu, Hurriyah menyoroti masih adanya sejumlah hambatan yang dihadapi perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Ia menyebut hambatan tersebut dapat terjadi sejak tahap awal ketika perempuan hendak mengikuti proses seleksi atau barrier to entry, hingga tahapan ketika kandidat harus bersaing untuk mendapatkan posisi atau barrier to selection.
Menurut Hurriyah, sejumlah kriteria dalam proses seleksi seperti pengalaman, rekam jejak, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan mobilitas merupakan aspek penting untuk mengukur kapasitas calon penyelenggara pemilu.
Namun, penerapan kriteria tersebut perlu dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan hambatan yang secara tidak langsung membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh pengalaman maupun menunjukkan kompetensinya.
Karena itu, para Pemohon mendorong adanya jaminan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu pada setiap tingkatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan prinsip kesetaraan dan partisipasi perempuan dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian norma UU Pemilu dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menentukan arah kebijakan terkait jaminan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Untuk informasi dan perkembangan selengkapnya mengenai perkara tersebut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Mahkamah Konstitusi.
(Red)

