KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dan aspirasi Forum Komunikasi Amil Kabupaten Karawang (FKAKK) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh sepuluh perwakilan FKAKK, jajaran Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karawang, serta Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin. Pertemuan berlangsung dalam suasana komunikatif dan hangat, dengan membahas berbagai persoalan serta harapan para amil yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi dan penyampaian aspirasi FKAKK Nomor 009.03/FKA.3215/VII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat undangan DPRD Kabupaten Karawang Nomor 400.12.6/1236/DPRD tertanggal 21 Oktober 2026, agenda pertemuan secara khusus mencakup dukungan pemerintah daerah terhadap program dan kegiatan FKAKK, terutama bantuan sosial (BANSOS) tahunan serta dukungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para amil di Kabupaten Karawang.
Dalam penyampaian aspirasinya, Ketua FKAKK, Dani Hamdani, menegaskan bahwa tugas amil tidak sekadar menjalankan pelayanan administratif keagamaan. Dalam praktiknya, amil dituntut selalu siap ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, termasuk dalam kondisi darurat dan situasi yang tidak mengenal waktu.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat kerap mengharuskan amil meninggalkan waktu istirahat, bahkan pada malam hari ketika cuaca sedang buruk, terutama saat terdapat warga yang meninggal dunia dan membutuhkan penanganan segera.
“Dalam menjalankan tugas, amil harus siap selama 24 jam dengan risiko yang cukup tinggi. Ketika cuaca buruk sekalipun, mereka harus tetap siaga dan cepat tanggap dalam melayani masyarakat, terutama ketika ada warga yang meninggal dunia. Saat orang lain masih bisa tertidur lelap, mereka harus meninggalkan kenyamanan tersebut demi melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ungkap Dani Hamdani.
Ia juga menceritakan pengalaman yang menggambarkan beratnya kondisi yang dihadapi para amil di lapangan. Menurutnya, pernah ada amil yang harus mengurus jenazah hingga proses pemakaman pada malam hari di tengah hujan.
“Pernah ada amil yang malam-malam dalam kondisi hujan harus mengurus jenazah sampai memakamkannya sesegera mungkin. Ketika pulang ke rumah, kondisi tubuh dan bajunya bercampur lumpur. Bahkan, sampai di rumah, mereka merasakan penderitaan karena tidak ada sabun untuk mencuci pakaian mereka. Kondisi tersebut sangat miris bagi kami sebagai pengurus Forum,” ujar Dani.
Kisah tersebut, lanjutnya, menjadi gambaran nyata mengenai kondisi pelayanan yang dijalani para amil. Di satu sisi, mereka dituntut hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan; di sisi lain, kesejahteraan dan perlindungan terhadap mereka dinilai masih perlu mendapat perhatian lebih serius.
Berangkat dari kondisi tersebut, FKAKK meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPRD agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para amil sebagai salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.
Dani menyoroti besaran honor daerah yang menurutnya masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan honor tenaga pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sementara para amil menghadapi tuntutan kesiapsiagaan dan risiko pekerjaan yang tidak ringan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui para wakil rakyat agar lebih memperhatikan ujung tombak pelayanan masyarakat dengan meningkatkan taraf hidup mereka. Honor daerah yang diterima para amil notabene jauh lebih rendah dari pengajar PAUD, padahal risiko yang harus mereka jalani sangat tinggi,” tegasnya.
Bagi FKAKK, peningkatan kesejahteraan bukan semata-mata persoalan besaran honor, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian para amil yang selama ini hadir dalam berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan keagamaan hingga pengurusan jenazah.
Selain persoalan kesejahteraan, dukungan terhadap perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi para amil menjadi salah satu pokok aspirasi yang dibawa dalam RDP tersebut.
FKAKK mendorong adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap program BPJS Ketenagakerjaan bagi para amil. Perlindungan ini dinilai penting untuk memberikan jaminan ketika para amil menghadapi risiko dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu, FKAKK juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan program Bantuan Sosial (BANSOS) tahunan bagi para amil dan amilah se-Kabupaten Karawang. Pada tahun sebelumnya, bantuan sosial yang diberikan sebesar *Rp1.200.000 per orang dengan sasaran sebanyak 1.200 amil*.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, FKAKK berharap agar nominal bantuan tersebut dapat ditingkatkan menjadi *Rp1.500.000 per orang*, sekaligus memperluas cakupan penerima sehingga seluruh amil dan amilah se-Kabupaten Karawang yang jumlahnya diperkirakan mencapai *1.600 orang* dapat memperoleh bantuan tersebut.
Melalui forum tersebut, FKAKK berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan bagi pemerintah daerah bersama DPRD, khususnya dalam merumuskan bentuk dukungan yang sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
Pertemuan antara FKAKK, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Kementerian Agama, dan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan kondisi nyata yang dihadapi para amil sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai kebutuhan mereka.
FKAKK berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan dan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan para amil diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan keagamaan di Kabupaten Karawang. Sebab, di balik pelayanan yang dirasakan masyarakat, terdapat pengabdian para amil yang sering kali berlangsung dalam kondisi sulit, tanpa mengenal waktu, dan menuntut kesiapsiagaan setiap saat.
(Redaksi).

