Karawang| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat tindak lanjut untuk memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) sekaligus merumuskan langkah konkret penanganan dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara salah satu THM karena melanggar peraturan ketertiban umum dan asusila. Rabu (10/06/2026).
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan menjelang masa libur sekolah. Ia telah melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan tempat hiburan, dan memerintahkan dinas terkait, camat, bersama unsur Muspida yaitu Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer untuk melakukan patroli gabungan guna menjaga ketertiban daerah.
“Karawang memiliki potensi besar. Saya telah turun langsung memverifikasi perizinan karaoke dan tempat hiburan lainnya. Menjelang libur sekolah, patroli gabungan akan dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Bupati
Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP, menambahkan bahwa pemerintah berfokus menertibkan administrasi terhadap 122 THM yang tercatat di wilayah ini. Selain pengecekan kelengkapan izin operasional, rapat juga menyusun strategi lintas instansi untuk menekan dampak sosial serta penularan HIV/AIDS.
“THM yang terbukti melanggar telah ditutup sementara sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Kami memastikan seluruh pengelola memenuhi syarat administrasi, dan bertindak secara menyeluruh agar praktik yang melanggar norma tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pemerintah juga menekankan penanganan akar masalah sosial melalui pendekatan budaya dan agama. Terkait fenomena sosial seperti LGBT, Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan akan melibatkan aspek agama, sosial, budaya, dan kesehatan dalam upaya pencegahan. Seluruh elemen masyarakat—mulai dari orang tua, tokoh agama, organisasi pemuda, hingga lembaga pendidikan—diajak berperan aktif. Edukasi masif akan diarahkan untuk mencegah penyebaran paham yang dianggap dapat merusak moral generasi muda.
Secara menyeluruh, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan menjaga nilai-nilai sosial masyarakat Kabupaten Karawang.
(Red)

