KARAWANG | Insightjabarnusantara.Com— Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU Pertamina 34-41316 yang berada di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima dari warga, diduga terjadi aktivitas pengisian BBM secara berulang yang berlangsung pada waktu berbeda, mulai pagi, siang hingga malam hari. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Sabtu lalu dan masih terjadi hingga saat ini.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran itu disebut terjadi di tengah proses pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang bersangkutan.
Sumber di lapangan menyebutkan, proses pembinaan yang sedang berjalan dinilai belum memberikan efek jera karena aktivitas yang dipersoalkan diduga masih kembali terjadi.
“Tidak ada kata jera walaupun pihak yang bersangkutan sedang dalam proses pembinaan. Perilaku pelanggaran tetap berulang, baik pagi, siang maupun malam hari sejak Sabtu lalu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di area SPBU sendiri terlihat papan peringatan mengenai keselamatan, salah satunya bertuliskan “DILARANG MEROKOK DI AREAL SPBU.” Selain larangan merokok, terdapat pula sejumlah ketentuan keselamatan yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna maupun pihak yang melakukan aktivitas di area pengisian BBM.
Warga menilai kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di SPBU merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Sebab, area pengisian BBM memiliki potensi risiko kebakaran apabila ketentuan keselamatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Warga berharap pengelola SPBU bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Menurut warga, pembinaan perlu disertai pengawasan yang konsisten dan tindakan sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti.
“Harapannya jangan hanya pembinaan, tetapi juga ada tindakan yang tegas apabila memang terbukti terjadi pelanggaran. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujar sumber tersebut.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak pengelola SPBU Pertamina 34-41316 Klari maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan atas pemberitaan ini.
Kami dari pihak redaksi menunggu dan terbuka menerima klarifikasi dari pihak SPBU sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan dan pelaksanaan prinsip jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan yang berlaku.
Redaksi

