KARAWANG | Insightjabarnusantara.Com— Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang turut hadir dalam kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Batujaya, Rabu (16/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Disperindagkop UKM memberikan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan legalitas bagi kegiatan usahanya.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmadhy, S.Sos., M.M., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Dindin, pelayanan NIB secara langsung di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas usahanya.
“Kami ingin pelayanan pemerintah semakin dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan PATEN ini, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bisa mendapatkan pendampingan dan pelayanan legalitas usaha secara langsung, termasuk pembuatan NIB secara gratis,” Katanya;
Dindin juga berharap pelayanan tersebut tidak berhenti pada penerbitan dokumen NIB semata. Legalitas usaha diharapkan menjadi salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya secara lebih tertib dan berkelanjutan.
“Harapannya, masyarakat yang sudah memiliki legalitas usaha dapat lebih mudah mengembangkan usahanya, meningkatkan akses terhadap berbagai program pemberdayaan, serta mampu meningkatkan daya saing produk UMKM di Kabupaten Karawang.” Ujarnya;
Kegiatan PATEN Batujaya menjadi salah satu ruang pelayanan terpadu yang mempertemukan masyarakat dengan sejumlah perangkat daerah dan lembaga pelayanan.
Dari dokumentasi kegiatan, terlihat sejumlah layanan hadir dalam satu lokasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi maupun mengakses layanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kehadiran Disperindagkop UKM dengan layanan NIB gratis juga diharapkan dapat mendorong masyarakat yang telah menjalankan usaha untuk segera melengkapi legalitasnya.
Sebelumnya, Disperindagkop UKM Karawang juga diketahui menjalankan berbagai program fasilitasi bagi pelaku UMKM, termasuk fasilitasi perizinan dan penguatan kapasitas usaha.
Melalui kegiatan PATEN, pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menghadirkan pendampingan yang berkelanjutan agar masyarakat dan pelaku UMKM semakin mudah mengakses program pemerintah serta mampu mengembangkan usahanya.
(Red)

