Karawang | Insightjabarnusantara.Com- Personel gabungan Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) Kamis, (24/09/2026)
Ops Pekat melibatkan personel gabungan piket reskrim dan piket fungsi samapta Polsek Rengasdengklok. Kegiatan diawali apel persiapan di halaman Mapolsek Rengasdengklok, kemudian dilanjutkan menyisir warung jamu, kios dan toko yang diduga menjual miras di wilayah hukum Rengasdengklok
Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita dan mengamankan 3 botol miras jenis arak tanpa izin edar di kios milik AL (50) di Desa Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan Ops Pekat ini rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti tawuran, penganiayaan hingga C3. Maka dari itu kami akan terus melakukan razia,” tegas Kompol Ade Firmansyah.
Selanjutnya barang bukti miras dibawa dan diamankan di Mapolsek Rengasdengklok guna proses lebih lanjut.
Selama pelaksanaan Ops Pekat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Kepada pedagang diberikan surat pernyatan untuk tidak menjual kembali miras
Rep: endus

