KARAWANG | Insightjabarnusantara.Com — Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan begal yang telah beraksi di sejumlah lokasi.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 16 September 2026. Korban diketahui berinisial T, seorang buruh harian lepas kelahiran 1971.
Peristiwa dugaan curas itu terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan persawahan yang berada di wilayah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor. Korban kemudian diduga dipepet oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, salah seorang pelaku diduga menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga menodongkan senjata tajam berupa golok.
Para pelaku kemudian diduga membawa sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua orang tersangka. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu bilah golok dan sepeda motor.
Diduga Beraksi di 12 TKP
Hasil pengembangan penyidikan kepolisian menyebutkan, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Karawang.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam pengembangan perkara antara lain wilayah Cilamaya, Jalan Baru, serta kawasan persawahan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Satresnarkoba Polresta Karawang Ungkap 30 Perkara
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Karawang juga menyampaikan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan Satresnarkoba selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap sebanyak 30 perkara dengan total 36 tersangka.
Para tersangka yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, di antaranya sebagai pengedar, kurir maupun bandar.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Karawang.
Polresta Karawang juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara yang telah diungkap, termasuk memburu sejumlah pelaku lain yang masih melarikan diri serta mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
(Red)

