KARAWANG |Insightjabarnusantara.Com— Jajaran Polresta Karawang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan secara berkelompok di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026). Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.
WakaPolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, dari rangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkap sembilan laporan polisi. Rinciannya, tujuh perkara ditangani Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan dua kasus lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Polisi juga menyebut DN merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan kos Orange di depan Bulog Karawang Barat, Perumahan Lamaran, pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, wilayah Pinayungan, kawasan kontrakan di sekitar Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, serta kawasan Ruko De Krio di Jalan Ronggo Waluyo.
Dari proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tujuh unit sepeda motor, barang yang turut disita antara lain satu unit Honda Beat Deluxe, dua set kunci astag, satu kunci letter L, dua tang potong, satu linggis, sebuah tas ransel berwarna hitam, serta satu telepon seluler merek Oppo.
Polisi menduga para pelaku menggunakan kunci yang telah dimodifikasi untuk membuka atau merusak sistem pengamanan kendaraan. Cara tersebut digunakan agar sepeda motor dapat dibawa pergi tanpa menimbulkan kerusakan yang mudah terlihat.
Dalam kelompok tersebut, DN diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengambil kendaraan, sementara AP bertugas sebagai joki atau membawa kendaraan hasil pencurian. Penyidik menyebut DN dalam menjalankan aksinya tidak bekerja seorang diri dan kerap melibatkan beberapa orang lainnya.
Hasil penyidikan juga mengaitkan DN dan AP dengan kasus pencurian tiga sepeda motor di salah satu lokasi kos di wilayah Telukjambe Timur yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Saat akan diamankan pada waktu dini hari, DN dan AP disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan sesuai prosedur terhadap keduanya karena dinilai membahayakan keselamatan petugas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan wilayah Dongkal yang diduga menjadi salah satu lokasi peredaran atau penjualan kendaraan hasil pencurian.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Karawang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, khususnya ketika diparkir di tempat umum maupun kawasan permukiman. Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan laporan sekaligus membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.
(Red)

