JAKARTA | Insightjabarnusantara– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kortastipidkor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Kasus tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA diketahui memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, total dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukannya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, serta diabaikannya mekanisme cash collateral.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement yang digunakan untuk mendukung proses pencairan dana.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH yang merupakan Direktur PT BAS.
Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT dan FSN. Sementara itu, tersangka FH saat ini berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pidana di Lapas Salemba.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.
“Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ujar Danny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Penyidik Kortastipidkor Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk penelusuran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas pembiayaan yang bersumber dari PT PPA serta menimbulkan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPK.
Sumber: Divisi Humas Polri

