Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pungutan parkir liar melalui Call Center 110, Kamis (20/08/2026) Pukul.21.00 WIB
Laporan tersebut masuk ke Call Center 110 yang mengadukan adanya oknum yang melakukan pungutan parkir tidak resmi di area Depan klinik Kidang Rangga jalan raya Rengasdengklok Rengasdengklok
Merespon laporan tersebut, Tim Patroli Polsek Rengasdengklok bersama unit Reskrim dan unit Intelkam yang dipimpin Aipda H.Syarif Usman S.H didampingi Briptu Raja Albarkah S.H langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Begitu ada laporan masuk lewat 110, kami langsung cek ke lapangan. Pungli sekecil apapun harus ditertibkan karena merugikan masyarakat,” tegas Kompol Edi Karyadi
Di lokasi, petugas memberikan imbauan dan teguran kepada 2 orang yang diduga melakukan pungutan parkir liar agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk sementara kegiatan pungutan sudah kami hentikan. Kami minta warga segera melapor jika masih ada yang memungut parkir di luar ketentuan,” tambah Kapolsek.
Salah satu warga Yanto mengapresiasi tindakan cepat polisi. “Alhamdulillah Pak Polisi langsung datang. Kita jadi merasa aman dan tidak dibebani pungutan liar lagi,” ujarnya.
Polsek Rengasdengklok mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan tidak membayar kepada oknum yang tidak berwenang.
Jika menemukan pungutan liar, masyarakat bisa langsung lapor melalui Call Center 110 yang gratis dan aktif 24 jam.
“Kami hadir untuk melayani. Mari bersama-sama kita berantas pungli di wilayah Rengasdengklok,” tutup Kapolsek.
Rep: Endus

