Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Polsek Rengasdengklok Polres Karawang kembali membuka pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK setelah sebelumnya sempat di alihkan ke Mapolres Karawang
Pelayanan SKCK mulai dibuka kembali pada hari senin esok (27/7/26) dari mulai pukul.08.00 s/d pukul.15.00 WIB di Ruang Pelayanan SKCK Unit Intelkam Polsek Rengasdengklok jalan Proklamasi Kec. Rengasdengklok Kab.Karawang
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, dibukanya kembali pelayanan SKCK di Polsek Rengasdengklok untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pembuatan SKCK di Polsek Rengasdengklok, warga tidak perlu jauh – jauh ke Polres,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bagi masyarakat di 9 Kecamatan dapat melakukan pencetakan SKCK langsung di Polsek Rengasdengklok
“Bagi masyarakat yang ada di 9 Kecamatan dapat mengajukan langsung pembuatan SKCK di unit intelkam Polsek Rengasdengklok. Namun tentunya pemohon untuk terlebih dahulu mendaftar secara Online sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Kapolsek
Kapolsek menghimbau masyarakat agar memanfaatkan pelayanan ini dan tidak melalui perantara atau Calo
“Jangan melalui perantara atau calo, kalau ada oknum yang meminta biaya segera laporkan. Pemohon cukup membayar melalui bank sesuai dengan PNBP ,” pungkasnya
Masyarakat yang dapat melakukan pembuatan SKCK di Mapolsek Rengasdengklok yaitu meliputi Kecamatan :
– Rengasdengklok
– Kutawaluya
– Jayakerta
– Pedes
– Cilebar
– Cibuaya
– Tirtajaya
– Batujaya
– Pakis jaya
Sementara untuk persyaratan pembuatan SKCK baru meliputi:
– Fotokopi KTP 2 lembar
– Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
– Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah 2 lembar
– Pas foto ukuran 4×6 background merah 6 lembar
– Mengisi formulir yang telah disediakan
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK cukup membawa SKCK lama + Fotokopi KTP 2 lembar + Pas foto 4×6 4 lembar.
Rep :Endus

