Selasa, Oktober 20, 2026

Ratusan Wartawan Geruduk Pemkab Bekasi, Ketua AKPersi Jabar Kecam Dugaan Intimidasi, Plt Bupati Sampaikan Permohonan Maaf

BEKASI | Insightjabarnusantara.Com – Gelombang protes ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya memuncak dalam aksi damai di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers menyikapi dugaan intimidasi, penghinaan profesi, hingga pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Dalam aksi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan arogan pejabat publik yang dinilai tidak menghormati kemerdekaan pers.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, merespons tuntutan para jurnalis dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghormati kebebasan pers dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Ketua AKPersi Jabar: Kalau Tidak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat Publik

Dalam orasinya di hadapan massa aksi, Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya memahami fungsi dan tugas wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum pejabat DLH Kabupaten Bekasi telah mencederai hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.

“Kalau tidak mau dikritik jadi tukang cilok, jangan jadi pejabat publik! Lu kerja itu digaji dari masyarakat, uang rakyat. Seharusnya lebih ngerti karena jurnalis itu diatur oleh undang-undang, tidak sekonyong-konyong datang tanpa izin,” tegas Ahmad Syarifudin dalam orasinya, Kamis (15/10/2026).

Tidak hanya menyoroti dugaan perlakuan terhadap wartawan, Ahmad juga mempertanyakan mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Secara khusus, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu membangun komunikasi profesional dengan masyarakat maupun insan pers.

Baca Juga  Santri Ponpes Lestari Alam Qurani Ciranggon Majalaya Tekun Menghafal Al-Qur’an dan Mendalami Kitab Kuning

“Gimana cara merekrut kepala dinas dan staf-stafnya, hingga memunculkan kepala dinas yang seperti ini? Gaya bicaranya menghina insan pers yang sedang bekerja,” ujarnya.

Ahmad bahkan mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Dalam aksi itu, massa juga menyuarakan kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Berawal dari Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Bekasi

Aksi solidaritas tersebut merupakan buntut peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Saat itu, Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, bersama dua rekannya mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Namun, berdasarkan keterangan pihak wartawan, kedatangan mereka diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa pengusiran dan ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, Kimsan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Laporan tersebut disebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mempersoalkan dugaan penghinaan serta tindakan yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski demikian, laporan polisi tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.

Plt Bupati Bekasi Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi aksi solidaritas tersebut, Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Pernyataan resmi yang ditandatangani di Cikarang Pusat pada Kamis (15/10/2026) itu menjadi respons pemerintah daerah terhadap tiga tuntutan utama yang disampaikan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.

Baca Juga  KCP Mall di Usia 14 Tahun: Dari Pusat Belanja Menjadi Bagian dari Perjalanan Karawang

Pertama, Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Pemeriksaan tersebut tetap mempertimbangkan kewenangan Plt Bupati dalam mengambil kebijakan administratif maupun kepegawaian.

Kedua, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Pemkab Bekasi juga mendorong terciptanya hubungan yang profesional, harmonis, dan saling menghormati antara pejabat publik dengan insan pers.

Ketiga, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penyelesaian perkara secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi Pers Desak Penegakan Hukum Berjalan Transparan

Dugaan pengusiran wartawan tersebut turut mendapat perhatian berbagai organisasi dan kelompok kewartawanan di wilayah Bekasi Raya.

Sejumlah organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya dan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bekasi, Iwo Indonesia, disebut turut menyuarakan solidaritas serta mendesak agar persoalan tersebut ditangani secara profesional.

Para jurnalis menilai permohonan maaf pemerintah daerah merupakan langkah positif, tetapi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah ditempuh pihak pelapor.

Mereka berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kemerdekaan Pers Harus Dihormati dan Dilindungi

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut jaminan kemerdekaan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga  Kuasa Hukum Kades Kutaampel Bantah Dugaan Penyimpangan APBDes, Minta Tuduhan Dibuktikan

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Bagi insan pers, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap profesi jurnalistik sekaligus membangun hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan media.

Solidaritas Wartawan Minta Komitmen Pemerintah Dibuktikan

Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya berharap permohonan maaf yang telah disampaikan Plt Bupati Bekasi tidak berhenti sebagai pernyataan formal.

Mereka meminta adanya tindak lanjut konkret, baik melalui pemeriksaan internal terhadap pejabat terkait maupun dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan tidak ada tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menghindari kesimpulan sepihak sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengenai dugaan intimidasi, penghinaan, dan pengusiran wartawan tersebut.

Redaksi Insightjabarnusantara.Com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Pendapatan Daerah Masih Lemah, Bupati Karawang Perintahkan Pemutihan PBG Gratis dan Pengawasan Ketat

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat rutin...