KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com— Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Pemkab meluncurkan program keringanan pembayaran PBB-P2 berupa diskon pokok pajak hingga 80 persen sekaligus pembebasan denda keterlambatan.
Program tersebut berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Momentum Milangkala ke-393 Kabupaten Karawang, kami memberikan kemudahan dan meringankan masyarakat Karawang yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Masyarakat menjadi lebih ringan karena Pemkab Karawang memberikan potongan pembayaran sekaligus pembebasan denda,” ujar Sahali.
Ia menjelaskan, keringanan diberikan berdasarkan tahun tunggakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk tunggakan SPPT tahun 1993 hingga 2012, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 80 persen dari pokok pajak serta pembebasan seluruh denda keterlambatan.
Sementara itu, tunggakan SPPT tahun 2013 hingga 2021 mendapatkan diskon sebesar 30 persen dari pokok pajak dan tetap memperoleh pembebasan denda keterlambatan.
Sahali berharap program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode yang telah ditentukan. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Program keringanan PBB-P2 tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam momentum Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 yang diperingati pada September 2026.
Pemkab Karawang mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 30 September 2026.
Redaksi

