Bandung | Insightjabarnusantara.Com– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun 2026 menuai berbagai keluhan dari masyarakat. Gangguan server, perubahan skor nilai yang terjadi secara tiba-tiba dalam sistem, serta minimnya sosialisasi telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan calon peserta didik maupun orang tua.(09/06/2026)
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Akademik PKC PMII Jawa Barat, Agung Aryadi, menilai bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai gangguan teknis, melainkan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan kebijakan pendidikan.
“Kami melihat bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat gagal mengoptimalkan perangkat birokrasinya, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD), sebagai instrumen transformasi pendidikan dan pelayanan publik. KCD seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Namun yang terjadi justru banyak masyarakat yang kebingungan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai,” ujar Agung Aryadi.
Menurutnya, transformasi pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi layanan semata. Transformasi harus diikuti dengan perbaikan tata kelola, komunikasi publik yang efektif, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan institusi dalam menjawab persoalan yang muncul di lapangan.
“Ketika server mengalami gangguan, terjadi perubahan skor yang menimbulkan tanda tanya, dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang jelas, maka yang gagal bukan hanya sistem teknologinya. Yang perlu dievaluasi adalah bagaimana kebijakan tersebut dijalankan dan bagaimana perangkat-perangkat di bawah Dinas Pendidikan menjalankan fungsinya,” lanjutnya.
PKC PMII Jawa Barat menilai bahwa KCD sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan di daerah seharusnya mampu menjadi pusat informasi, pengaduan, dan penyelesaian masalah bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaan SPMB kali ini, fungsi tersebut belum berjalan optimal sehingga berbagai keluhan berkembang tanpa adanya komunikasi yang efektif dan terstruktur.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, PKC PMII Jawa Barat menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026
Evaluasi harus mencakup kesiapan dan keamanan sistem digital, mekanisme komunikasi publik, tata kelola pelaksanaan seleksi, serta efektivitas peran Kantor Cabang Dinas (KCD) dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
2. Mendesak Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan atau yang berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan sistem digitalisasi SPMB 2026
Audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengembangan, pengelolaan, dan operasional sistem SPMB dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
3. Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kepala KCD menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat
Penjelasan harus dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan mudah dipahami terkait gangguan sistem, perubahan skor dan peringkat peserta, mekanisme penilaian, serta berbagai persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan SPMB 2026 guna memulihkan kepercayaan publik.
4. Menginstruksikan seluruh kader dan pengurus PMII di tingkat cabang se-Jawa Barat untuk mengawal persoalan SPMB di daerah masing-masing
PKC PMII Jawa Barat menghimbau seluruh cabang PMII yang berada di kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di wilayah masing-masing secara tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab guna meminta penjelasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap bentuk kekacauan dalam proses penerimaan peserta didik tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Kekacauan SPMB 2026 harus menjadi momentum evaluasi besar bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya tata kelola, buruknya komunikasi publik, maupun ketidaksiapan sistem yang seharusnya telah diantisipasi sejak awal,” tegas Agung Aryadi.
PKC PMII Jawa Barat akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan selama pelaksanaan SPMB berlangsung sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan pendidikan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Jar)

