Subang | Insightjabarnusantara.Com-Kepolisian Resor (Polres) Subang memastikan tidak ditemukan lagi aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Julang, RT 34/09, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kepastian tersebut diperoleh setelah personel Polsek Pagaden mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung ke lokasi menyusul adanya aduan masyarakat melalui media sosial Bupati Subang.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Selain itu, tempat yang sebelumnya diduga digunakan sebagai lokasi berjualan juga diketahui telah dibongkar.
Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, mengatakan bahwa sebelum inspeksi dilakukan bersama Satpol PP, Polsek Pagaden telah lebih dahulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Namun, saat itu petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang.
“Polsek Pagaden sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi yang diadukan masyarakat. Saat dilakukan pengecekan bersama Satpol PP Kabupaten Subang, tidak ditemukan lagi aktivitas penjualan obat-obatan terlarang dan tempat yang diduga digunakan untuk berjualan juga sudah dibongkar,” ujar AKP Edi Juhedi.
Meski demikian, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak menyewakan atau mengontrakkan tempat kepada pihak yang diduga melakukan penjualan obat-obatan terlarang. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk proses penanganan hukum.
Selain itu, masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, baik ke Polsek Pagaden maupun melalui layanan darurat Kepolisian 110.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKP Edi Juhedi.
Melalui langkah preventif dan respons cepat terhadap aduan masyarakat, Polres Subang berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Pagaden tetap aman, nyaman, dan kondusif serta terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Feri)

