Subang | Insightjabarnusantara.Com– Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang terus menggencarkan kegiatan penertiban minuman keras (miras).Pada Minggu, 20 September.
Unit Reskrim Polsek Jalancagak melaksanakan razia penertiban peredaran miras tanpa ijin di wilayah Desa Cibitung, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras serta pemiliknya dimintai keterangan dari lokasi yang menjadi sasaran penertiban di desa cibitung kec ciater.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, A.Md., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum guna mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang Pilkades Serentak 2026.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban serta menindak tegas terhadap peredaran miras untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman, nyaman dan sukses,” ujar Kapolsek.
Polsek Jalancagak juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
(Red/Feri)

