Karawang| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (Unsika) melaksanakan sosialisasi Pajak Daerah dengan tema “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026”.
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat peran fiskal daerah dan membangun kesadaran pajak sejak dini. Kegiatan ini diselenggarakan pada Hari Selasa (02/06), di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA, dan dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari jajaran dosen dan mahasiswa.
Acara ini diikuti oleh Dosen dan ratusan mahasiswa yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pajak Daerah khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., serta Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, yang diwakili oleh Sekretaris Bapenda Ade Surajat, S.H.M.H. Dalam sambutannya Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang yang biasa dipanggil Adjat menyampaikan bahwa kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan harus ditanamkan sejak dini, terutamanya para mahasiswa yang merupakan calon-calon pemimpin masa depan.
“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap akademisi dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujar Sahali.
Kepala Bapenda juga menjelaskan tentang opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB. Sehingga adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini tentunya tidak menambah beban wajib pajak PKB dan BBNKB.
Kebijakan opsen ini dirancang sebagai sistem substitusi bagi hasil guna mempercepat peningkatan (penguatan local taxing power). Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab skema opsen ini tidak menambah beban nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Menariknya, regulasi ini juga mengamanatkan earmarking anggaran, dimana minimal 10% dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB”, tambahnya.
Untuk memberikan pemahaman yang holistik, sosialisasi ini menghadirkan panel narasumber kompeten yang mengulas inovasi layanan, aspek hukum, keselamatan, hingga integrasi sistem keuangan. Menghadirkan Narasumber yang kompeten dari Bapenda Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Dalam penyampaian materinya Hendrian Oetama, S.E. selaku Kepala P3DW Kabupaten Karawang, menjelaskan mengenai digitalisasi layanan yang memungkinkan birokrasi serta mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah satu terobosan utamanya adalah Aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara daring secara praktis. Melalui ekosistem digital ini, validasi identitas dilakukan berbasis sistem terintegrasi, yang mempermudah proses administrasi dan transaksi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, membedah tuntas mengenai mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menjelaskan alur dan persyaratan pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan secara cepat dan terintegrasi. Ditekankan pula bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya merupakan proteksi dasar negara bagi setiap pengguna jalan.
Sales Force Divisi Dana dan Jasa Konsumen Bank BJB, Yuga Prawira mengulas peran perbankan sebagai enabler transaksi keuangan daerah. Bank BJB mendukung ekosistem Smart City dan menyediakan infrastruktur pembayaran yang inklusif, mulai dari layanan teller, ATM, hingga aplikasi mobile banking (DigiCash) guna mendukung ekosistem pembayaran Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara real-time dan aman. BJB juga menyediakan Program T-Samsat yang merupakan program tabungan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara itu narasumber dari Polres Karawang Aipda Syarif Hidayat, S.H., atau yang lebih dikenal dengan Aipda Bojes memaparkan materi krusial mengenai Safety Riding dan aspek legalitas berkendara. Mahasiswa dijelaskan mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas, standarisasi keselamatan berkendara di jalan raya, serta korelasi langsung antara kedisiplinan membayar pajak kendaraan dengan keabsahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor demi menjamin kepastian hukum di jalan.
Melalui format diskusi interaktif ini, ratusan mahasiswa tidak hanya mendapatkan wawasan teoritis mengenai perpajakan fiskal daerah, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para praktisi hukum dan keuangan. Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta yang hadir mendapatkan E-Sertifikat serta berkesempatan membawa pulang berbagai doorprize menarik yang disediakan oleh panitia.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, sinergi lintas instansi antara Pemkab Karawang, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, Jasa Raharja, Perbankan, dan Sektor Akademik diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan demi mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
(Red)

