KARAWANG | Insightjabarnuaantara.Com— Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang didorong untuk tidak memandang sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban administratif Sertifikasi halal dinilai dapat menjadi bagian penting dari strategi meningkatkan kualitas produk, daya saing usaha, sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Dra. Hj. Wardatul Asriah, M.B.A., dalam kegiatan “Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal” yang digelar di Hotel Brits Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diikuti para pelaku UMKM dari sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatan tersebut, Wardatul Asriah menegaskan bahwa makna sertifikasi halal jauh lebih luas dibandingkan sekadar mencantumkan label halal pada kemasan produk.
“Kalau kita berbicara mengenai halal, sesungguhnya kita tidak sedang berbicara hanya tentang sebuah label pada kemasan. Sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian, perlindungan, dan kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, konsep halal juga berkaitan erat dengan prinsip halalan thayyiban, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 168.
Prinsip tersebut, kata Wardatul, tidak hanya berbicara mengenai kehalalan bahan yang digunakan, tetapi juga menyangkut keamanan, kualitas, kebersihan, serta kemaslahatan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Ia berharap batas waktu tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan standar usahanya.
“Saya berharap kewajiban halal tidak dimaknai hanya sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Kita harus menjadikannya sebagai momentum transformasi ekonomi nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, jaminan halal harus diterapkan secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, kebersihan fasilitas dan peralatan, pengendalian risiko, hingga dokumentasi dan ketertelusuran produk.
Dengan demikian, jaminan halal tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Status halal harus tetap dijaga sepanjang proses produksi, penyimpanan, distribusi hingga produk diterima oleh konsumen.
“Produk tidak cukup hanya halal ketika memperoleh sertifikat kehalalannya. Status halal harus tetap terjaga selama produksi, penyimpanan, distribusi hingga sampai kepada konsumen,” tegas Wardatul.
Lebih lanjut, Wardatul menilai Kabupaten Karawang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem industri halal.
Selain memiliki basis UMKM yang luas, Karawang juga merupakan salah satu kawasan industri penting di Jawa Barat. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang besar bagi UMKM untuk tidak hanya menyasar pasar lokal, tetapi juga masuk ke dalam rantai pasok industri yang lebih luas.
Menurutnya, sektor makanan dan minuman, katering, fesyen, kosmetik, hingga berbagai bidang usaha lainnya memiliki peluang untuk berkembang seiring pertumbuhan ekonomi dan kawasan industri di Karawang.

“Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas, kualitas, dan standar usaha mereka,” ujarnya.
Bunda Warda juga menyoroti pentingnya pemerataan pendampingan sertifikasi halal. Dengan Kabupaten Karawang yang memiliki 30 kecamatan, menurutnya proses edukasi dan pendampingan harus mampu menjangkau pelaku usaha hingga tingkat bawah.
“Jangan sampai ada pelaku UMKM yang kehilangan kesempatan hanya karena tidak memperoleh informasi, tidak ada pendamping, atau tidak mendapatkan fasilitas,” tuturnya.
Ia berharap layanan sertifikasi halal semakin mudah diakses, dipahami, dan dijangkau oleh para pelaku UMKM, sehingga memberikan manfaat nyata terhadap perkembangan usaha mereka.
Wardatul menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan industri halal dunia. Besarnya jumlah penduduk Muslim dan kebutuhan terhadap produk halal menjadi potensi pasar yang sangat besar.
Menurutnya, industri halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, fesyen, pariwisata ramah Muslim, serta berbagai produk dan jasa lainnya.
“Indonesia jangan hanya menjadi konsumen. Indonesia harus menjadi produsen yang menghasilkan produk halal berkualitas, kompetitif, memiliki nilai tambah, dan mampu menembus pasar dunia,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menilai diperlukan ekosistem industri halal yang kuat, pendampingan yang nyata, serta kebijakan yang mampu memberikan ruang dan dukungan bagi pelaku UMKM.
Kolaborasi antara pemerintah, BPJPH, DPR RI, pendamping halal dan pelaku usaha, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem tersebut.
“Kita ingin sertifikasi halal tidak hanya menghasilkan produk yang tersertifikasi, tetapi juga mendorong UMKM Indonesia naik kelas, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Nanda Fauziana, S.Gz., Muslim, M.Si., Bambang Wahyu, Indra selaku Koordinator Daerah Pendamping UMKM Kabupaten Karawang, serta Ida Farida.
Kegiatan serap aspirasi dan konsultasi layanan sertifikasi halal tersebut diharapkan menjadi ruang bagi pelaku UMKM Karawang untuk memperoleh informasi, pendampingan, sekaligus solusi atas berbagai kendala dalam proses sertifikasi halal.
(Red)

