KARAWANG | InsightJabarNusantara.Com – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang. Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem, H. Erick Heryawan Kusumah, SE, membantu akses program Sertifikat Halal Gratis SEHATI 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang produk makanan dan minuman.
Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui program #HajiErickBantuUMKM, pelaku usaha yang mendaftarkan produknya berkesempatan memperoleh fasilitasi sertifikat halal resmi secara gratis. Selain itu, peserta juga mendapatkan bonus pembuatan akun OSS dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa biaya.
Program ini menyasar pelaku usaha dengan skala UMKM atau usaha mikro dan kecil, khususnya yang memproduksi makanan dan minuman. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta menjalankan proses produksi yang terjamin kebersihan dan higienitasnya.
Melalui program tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat semakin mudah memenuhi aspek legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Program sertifikasi halal juga dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi produk UMKM, karena konsumen memiliki kepastian mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan pendaftaran, dapat menghubungi layanan pendaftaran melalui WhatsApp di nomor 0812-2661-5935.
Bantuan Program ini sekaligus menjadi bentuk perhatian dan komitmen H. Erick Heryawan Kusumah dalam mendorong penguatan sektor UMKM di Kabupaten Karawang agar semakin berkembang, memiliki legalitas yang jelas, serta mampu memperluas akses pasar.
(Red)

