KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai penerimaan dan pengangkatan calon Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun Anggaran 2026 yang beredar melalui aplikasi WhatsApp.
Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800.1.2/5423/PPEKKD tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, S.STP., M.M.
Dalam surat tersebut, BKPSDM menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengusulan calon THL TA 2026, termasuk kabar rencana pengangkatan pada November hingga Desember 2026 serta pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang disebut-sebut berasal dari BKPSDM, tidak benar dan bukan merupakan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Karawang,” demikian ditegaskan dalam surat klarifikasi BKPSDM.
BKPSDM juga menyatakan tidak pernah menerbitkan maupun menyampaikan pemberitahuan sebagaimana isi pesan yang beredar, baik terkait pengusulan, pengangkatan maupun penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi THL Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, surat yang beredar dan mencantumkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025 dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk informasi pengusulan maupun pengangkatan THL sebagaimana yang disampaikan dalam pesan tersebut.
BKPSDM turut menegaskan bahwa nama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., tidak memiliki keterkaitan dengan penyebaran informasi tersebut. Informasi yang beredar juga bukan merupakan penyampaian resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti beredarnya informasi tersebut, BKPSDM meminta jajaran pemerintah daerah, mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah hingga camat, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak menindaklanjutinya secara administratif.
Kepala perangkat daerah juga diminta meneruskan surat klarifikasi tersebut kepada jajaran masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
BKPSDM menekankan bahwa setiap informasi berkaitan dengan kebijakan kepegawaian serta pengadaan dan pengelolaan tenaga non-ASN harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi yang diterbitkan pejabat berwenang.
“Setiap informasi terkait kebijakan kepegawaian dan pengadaan/pengelolaan tenaga non-ASN agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat atau pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karawang,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Sebelumnya, pesan yang beredar melalui WhatsApp memuat informasi mengenai pengusulan calon THL yang disebut akan dimulai pada November 2026. Pesan tersebut juga mengaitkan proses tersebut dengan surat bernomor PANRB serta menyebut adanya pelaksanaan bimtek yang diklaim berasal dari BKPSDM Kabupaten Karawang.
Melalui surat klarifikasi tersebut, BKPSDM memastikan informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
BKPSDM mengimbau masyarakat maupun aparatur pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian.
Informasi resmi mengenai kebijakan penerimaan maupun pengangkatan THL Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, apabila terdapat kebijakan atau keputusan terkait hal tersebut, akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Surat klarifikasi tersebut ditembuskan kepada Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, serta Inspektur Daerah Kabupaten Karawang.
(Redaksi)

