SUBANG | Insightjabarnusantara.Com- Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S. IP., menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Senin (20/07/2026)
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan sekaligus ketua penyelenggara menyampaikan laporan serta tujuan dilaksanakannya manajemen talenta tahun 2026. Dengan mengundang dua narasumber yaitu Wakil Kepala BKN Suherman, S.Kom., M.Si., dan Kepala Kanreg III BKN Wahyu, S.Kom., M.AP.
Selain hal diatas, Ia juga menyampaikan seluruh rincian kegiatan yang dilakukan Luring bagi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, dan Kepala Bagian Setda, sedangkan Daring via Zoom dan YouTube diikuti oleh Pejabat Administrator Pengawas Fungsional dan Pelaksana.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor. 20 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Menjadi Pedoman/Rujukan Bagi Kementerian, Lembaga, Dan Pemerintah Daerah Dalam Mengimplementasikan Upaya Akselerasi Reformasi Manajemen SDM Aparatur Di Lingkungan Instansinya Masing-masing.
Bupati Subang, Kang Rey dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di kabupaten Subang.
“Pada prinsipnya, manajemen talenta ASN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik” ungkapnya
Selain itu, Kang Rey menyebut bahwa manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (Core Business), sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini pula, Kang Rey menyampaikan hal-hal yang telah ditempuh Kabupaten Subang dalam percepatan manajemen talenta, diantaranya:
Pilar I Kelembagaan Manajemen Talenta.
1. Penandatangan komitmen bersama antara Bupati Subang dengan kepala BKN akselerasi penerapan manajamen talenta,
2. Penyusunan keputusan Bupati tentang komite talenta dan sekretariat komite talenta,
3. Penyusunan keputusan Bupati tentang pedoman identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta.
Pilar II Infrastruktur.
1. Sudah memperbaharui data kepegawaian di dalam sistem informasi ASN (SIASN BKN) yang dibutuhkan dalam manajemen talenta,
2. Sudah memiliki akun admin instansi dalam aplikasi sistem manajemen talenta (SIMATA BKN).
Pilar III Pembangunan Manajemen Talenta Instansi.
1. Akuisisi talenta, sedang menyusun perumpunan jabatan melalui keputusan Bupati tentang standar kompetensi jabatan bagi seluruh ASN lingkup kabupaten Subang; melengkapi profil talenta melalui asesmen kompetensi yang telah diintegrasikan ke sebanyak 3659 ASN dan akan dilaksanakan asesmen pada tahun ini sebanyak 2000 ASN,
2. Pengembangan talenta, sedang menyusun individual develompment plan melalui kegiatan workshop rencana pengembangan kompetensi jangka menengah daerah yang telah diikuti oleh 31 perangkat daerah serta 30 Kecamatan,
3. Retensi talenta, sedang disusun keputusan Bupati tentang penghargaan bagi talenta kabupaten Subang,
4. Sudah melaksanakan pendampingan dengan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III sebanyak 2 kali.
Kabupaten Subang telah melaksanakan asesmen kompetensi sebanyak 4.308 ASN, namun masih terdapat 3.325 ASN yang belum mengikuti asesmen.
Kondisi ini mendapat perhatian penting bagi Bupati Subang, karena hasil asesmen merupakan salah satu dasar dalam pemetaan talenta ASN ke dalam talent box.
“Saya berharap melalui proses asesmen dan penilaian kinerja yang objektif, akan semakin banyak ASN Kabupaten Subang yang masuk ke dalam talent box 7,8 dan 9 sebagai calon terbaik yang dimiliki oleh kabupaten Subang” terangnya
Mengingat percepatan pembangunan talenta tidak dapat berjalan dengan usulan dari badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) saja, melainkan membutuhkan dukungan dari seluruh aparatur sipil negara, salah satunya dengan mengikuti sosialisasi ini dan memahami materi yang akan disampaikan narasumber nanti.
Kang Rey juga mengucapkan terima kasih, kepada Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, yang telah bersedia menyampaikan informasi terkait manajemen talenta bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Subang
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan semoga berjalan dengan lancar” pungkasnya
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Suherman, S.Kom., M.Si., memaparkan materi mengenai Konsep Dasar Kebijakan dan Alur Manajemen.
Bahasan di awal berkaitan dengan data berkualitas yang memiliki 4 manfaat, diantaranya :
1. Pengambilan keputusan lebih cepat,
2. Automasi manajemen layanan ASN,
3. Data mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi,
4. Mendukung digitalisasi ASN karir melalui manajemen talenta.
Selain itu, dibahas pula reformasi manajemen ASN dibangun dengan 3 semangat yakni melindungi, memudahkan, membahagiakan dengan memperbaiki kebijakan dari represif menjadi responsif.
“Kami ingin mendorong kebijakan yang represif menjadi responsif, kita jangan menunggu tapi kita menjemput” jelasnya
Dalam pemaparan ini juga, Suherman menjelaskan Penerapan Sistem Harus Jalan Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, mengenai prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja masyarakat integritas dan moralitas.
“Transformasi pengisian jabatan ASN berbasis sistem merit mewujudkan tata kelola pengisian jabatan ASN yang profesional, transparan dan akuntabel melalui sistem merit untuk birokrasi berkelas dunia” jelasnya
Pengembangan talenta dan karir ASN dalam UU no 20 tahun 2023 menuju mobilitas talenta ASN yang fleksibel, meliputi lima poin kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi integritas dan moralitas.
“Kami mengingatkan ASN harus mengembangkan dirinya, baik mandiri maupun instansinya” pungkasnya.
(Red/Feri)

