Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Personil Gabungan Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Sabtu (12/09/2026)
Operasi dilaksanakan Aipda Ajat Sudrajat S.H, Briptu M.Faizol (Piket reskrim) dan Bripka Ghozali Rahman piket unit Samapta Polsek Rengasdengklok.
Sasaran operasi meliputi warung jamu, warung kelontong, kios dan tempat-tempat yang diduga menjual miras secara ilegal tanpa ijin.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 3 botol kecil miras jenis Arak dari kios milik AL (58). Barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Rengasdengklok.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan, Ops Pekat miras ini rutin dilaksanakan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Miras menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran, penganiayaan, dan kejahatan jalanan. Oleh karena itu kita gencarkan Ops Pekat agar wilayah Rengasdengklok tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Ade Firmansyah
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan menindak tegas penjual miras ilegal. Kepada masyarakat ia mengimbau untuk tidak mengkonsumsi miras dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras.
“Kami tidak akan segan menindak penjual miras ilegal. Laporkan ke 110 jika menemukan penjualan miras di lingkungan,” tegasnya.
Selama kegiatan Ops Pekat berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan lancar.
Rep: Endus

