Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Personil Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melaksanakan patroli dialogis sekaligus sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di dusun Jati desa Rengasdengklok utara Kec.Rengasdengklok,Senin, (27/07/2026)
Kegiatan dilaksanakan oleh Aipda Endri Giri Felani dan Brigpol Firgiawan. Sasaran sosialisasi menyasar warga, pengemudi ojeg dan pedagang
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto S.H.,M.H.,S.IK melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya TPPO di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
“Kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujar Kapolsek.
Dalam sosialisasi tersebut, personil menyampaikan modus-modus TPPO yang sering terjadi seperti Iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, Pemberangkatan ilegal tanpa dokumen resmi, Penyitaan dokumen paspor dan KTP oleh penyalur serta Eksploitasi Tenaga kerja dan seksual
Masyarakat juga diimbau agar apabila ingin bekerja ke luar negeri wajib melalui jalur resmi dan terdaftar di Disnaker.
“Simpan nomor keluarga, cek legalitas perusahaan, dan jangan percaya calo. Kalau ada yang mencurigakan segera laporkan ke Polsek atau Call Center 110, ” Pesan anggota Patroli.
Rep: Endus

