Karawang | Insightjabarnusantara.Com- Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di dusun sasak Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kamis, (10/09/2026)
Kegiatan dilaksanakan Aipda Endri Giri Felani dan Bripka Arif Utomo diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, RT, RW, karang taruna, serta warga.
Dalam sosialisasi tersebut, personil Polsek Rengasdengklok memberikan pemahaman tentang modus TPPO, ciri-ciri perekrut ilegal, dan dampak menjadi korban perdagangan orang.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Mombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H mengatakan, TPPO masih menjadi ancaman. Pelaku biasanya menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi ke luar negeri maupun luar kota tanpa prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Cek legalitas PT, minta surat perjanjian, dan laporkan ke dinas terkait,” ujar Kompol Edi Karyadi, S.H.
Selain itu masyarakat juga diedukasi untuk tidak menjadi perantara atau penampung calon pekerja ilegal. Jika menemukan dugaan TPPO agar segera melapor ke Polsek, Polres, atau Call Center 110.
“Kami hadir untuk melindungi. Mari bersama-sama cegah TPPO di wilayah Rengasdengklok,” pungkas Kapolsek
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian nomor kontak layanan pengaduan.
Rep: Endus

