Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Trafficking, Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar sosialisasi TPPO kepada warga masyarakat di Desa Dusun Sasak Desa Amansari Kec. Rengasdengklok Minggu, (20/09/2026) Pukul 09.00 WIB
Sosialisasi dilaksanakan anggota patroli piket fungsi unit samapta Aipda Priyo Yulikiswantoro dan Bripka Fazar Lesmana dan diikuti oleh perangkat desa, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam sosialisasinya, petugas menyampaikan pengertian TPPO, modus-modus yang sering digunakan pelaku seperti iming-iming kerja dengan gaji besar di luar negeri serta cara mencegah dan melapor jika menemukan indikasi TPPO di lingkungan.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan sosialisasi penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal.
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati, jangan mudah percaya dengan calo tenaga kerja ilegal. Pastikan melalui Disnaker resmi dan cek legalitas PT. Jika ada yang mencurigakan segera lapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Rengasdengklok,” ujar Kompol Ade Firmansyah
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah TPPO dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Rep:Endus

