Subang | Insightjabarnusantara.Com— Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Jalancagak Polres Subang terus menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan spesifikasi pabrik atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong, serta razia miras pada Sabtu (19/09/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, serta peredaran miras tanpa ijin.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, A.Md., mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat khususnya menjelang pemilihan kepala desa serentak 2026 di wilkum polsek Jalancagak.
“Kami terus melakukan edukasi dan penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Jalancagak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi untuk mengganti knalpot standar pabrik, surat-surat kendaraan juga di periksa dan telah mengamankan enam knalpot brong serta beberapa botol miras kemudian memberikan imbauan kepada pengendara agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Polsek Jalancagak juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan pengguna jalan serta lingkungan sekitar.
(Feri)

