KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com— Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Karawang mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan database PBB-P2, menyusul temuan dugaan adanya dua Surat Pemberitahuan Pajak aTerutang (SPPT) pada satu bidang tanah yang telah mengalami peralihan kepemilikan. Senin (21/9).
Wakil Ketua Bidang Eksternal PC PMII Karawang, Muhammad Gema Alit, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan pada objek tanah yang menjadi temuan.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Bapenda untuk mengevaluasi mekanisme pendataan, mutasi, pemutakhiran, validasi, hingga penagihan PBB-P2.
“Kami mendorong Bapenda tidak hanya menyelesaikan persoalan pada satu objek. Temuan ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap database dan mekanisme pengelolaan PBB-P2. Kita perlu memastikan apakah persoalan seperti ini hanya terjadi pada satu objek atau terdapat kasus lain dengan pola yang sama,” ujar Gema. Senin (21/9).
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian PMII bukan semata-mata keberadaan dua SPPT. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah perubahan kepemilikan suatu bidang tanah telah tercermin secara konsisten dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
“Kalau pemilik lama sudah tidak lagi menguasai atau memiliki objek tersebut, tetapi SPPT atas namanya masih aktif dan tetap ditagihkan, sementara pemilik baru juga sudah mendapatkan SPPT atas objek yang sama, maka mekanisme mutasinya perlu dievaluasi,” katanya.
Menurut Gema, Bapenda perlu melakukan pemeriksaan terhadap data NOP, luas dan lokasi objek, subjek pajak, riwayat mutasi, tahun pajak, serta status pembayaran untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian dalam database.
“Kami tidak ingin langsung mengatakan ini kesalahan Bapenda. Tetapi justru karena itu perlu dilakukan evaluasi. Data harus dibuka untuk diverifikasi, mekanismenya harus dijelaskan, dan kalau memang ditemukan kesalahan maka harus ada koreksi,” tegasnya.
Selain evaluasi, PMII Karawang mendorong Bapenda membuka ruang dialog secara langsung dengan organisasi mahasiswa dan pihak-pihak yang memiliki data terkait persoalan tersebut.
Gema menilai dialog penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. PMII, kata dia, siap membawa temuan dan data yang dimiliki untuk kemudian dikonfirmasi serta diverifikasi bersama Bapenda.
“Kami justru mendorong adanya ruang dialog. Mari Bapenda, PMII, dan pihak terkait duduk bersama. Kita buka datanya, kita lihat riwayat mutasinya, kita cocokkan NOP dan objeknya, kemudian kita cari tahu persoalannya secara objektif,” ujarnya.
Menurutnya, dialog bukan berarti mengurangi sikap kritis PMII. Sebaliknya, dialog diperlukan agar kritik yang disampaikan dapat diuji berdasarkan data dan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perang pernyataan. Kalau ada data yang berbeda, mari kita pertemukan. Kalau ada kesalahan, mari dikoreksi. Kalau sistemnya yang bermasalah, mari dievaluasi. Itu yang kami dorong,” kata Gema.
Ia juga meminta Bapenda menjelaskan bagaimana status SPPT lama setelah terjadi peralihan kepemilikan, termasuk apakah SPPT tersebut dinonaktifkan, dikoreksi, atau masih tercatat sebagai kewajiban maupun piutang.
“Ini penting karena jangan sampai masyarakat kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki kewajiban membayar. Masyarakat harus mendapatkan kepastian administrasi,” tambahnya.
Evaluasi Jangan Berhenti pada Satu Kasus, PMII Karawang juga mendorong Bapenda melakukan pemeriksaan secara lebih luas terhadap database PBB-P2, khususnya objek yang pernah mengalami perubahan kepemilikan.
Gema menilai evaluasi perlu mencakup proses pengajuan mutasi, verifikasi dokumen, penerbitan SPPT baru, penonaktifan atau koreksi data lama, hingga rekonsiliasi pembayaran dan piutang.
“Kalau ditemukan satu objek seperti ini, jangan hanya diperbaiki satu objek lalu selesai. Pertanyaannya, apakah ada objek lain yang mengalami persoalan serupa? Itu yang harus dijawab melalui evaluasi database secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia menegaskan, PMII tidak menyimpulkan bahwa keberadaan dua SPPT secara otomatis menunjukkan adanya kerugian keuangan daerah atau pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut menurutnya cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang mempertanyakan apakah sistemnya sudah benar-benar mampu menjamin data yang akurat. Karena pajak yang ditagihkan kepada masyarakat harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” ungkap Gema.
Menurut Gema, pemerintah memiliki kewajiban memastikan tagihan pajak yang diterima masyarakat benar dari sisi objek, subjek, periode, dan dasar penetapannya.
“Masyarakat wajib tertib membayar pajak. Tetapi pemerintah juga harus tertib dalam mengelola datanya. Jangan sampai masyarakat dituntut patuh membayar, sementara data yang menjadi dasar penagihan justru tidak diperbarui secara optimal,” pungkasnya.
PC PMII Karawang berharap Bapenda merespons persoalan tersebut dengan membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi menyeluruh, sehingga persoalan administrasi PBB-P2 dapat diselesaikan berdasarkan data, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang maupun instansi terkait mengenai adanya dugaan dua SPPT dalam satu bidang tanah sebagaimana menjadi sorotan PC PMII Karawang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bapenda Kabupaten Karawang maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut, termasuk terkait mekanisme mutasi data, status SPPT lama, penerbitan SPPT baru, serta validasi database PBB-P2.
Redaksi Insightjabarnusantara.Com menunggu informasi, tanggapan, dan klarifikasi dari pihak Bapenda Kabupaten Karawang serta instansi terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan narasumber. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah menerima klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(Red/Jar)

