Jumat, Oktober 23, 2026

Dugaan Mafia Tanah di Karawang Mencuat, AKPERSI Desak BPN Buka Terang Persoalan Leter C dan AJB

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Dugaan adanya praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih dokumen pertanahan, kepemilikan Leter C, serta dugaan kejanggalan dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang disebut berkaitan dengan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan tersebut menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) bersama DPC AKPERSI Kabupaten Karawang.

AKPERSI menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan hasil mediasi yang menurut AKPERSI memuat keterangan mengenai kepemilikan Leter C yang dikaitkan dengan Cang DK dan hak ahli waris bernama Welly.

Namun, AKPERSI mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut.

Menurut AKPERSI, muncul dugaan perbedaan antara data pertanahan yang menjadi kewenangan BPN dengan denah yang berasal dari pemerintah desa.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syaripudin, menyampaikan bahwa dugaan persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak BPN Karawang.

“Dugaan persoalan ini harus dibuka secara terang. Kalau dalam proses mediasi sudah ada keterangan mengenai Leter C, maka harus ada penjelasan bagaimana posisi data fisik dan data yuridisnya,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyoroti dugaan adanya dokumen yang saling tumpang tindih dalam persoalan tersebut. Menurutnya, dugaan kejanggalan administrasi pertanahan harus diperiksa melalui mekanisme resmi dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, mempertanyakan dugaan penggunaan denah desa sebagai salah satu dasar dalam persoalan pertanahan tersebut.

“Dugaan persoalan ini harus dijelaskan secara objektif. BPN memiliki kewenangan dan data pertanahan, sehingga masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar pengukuran, peta bidang, serta data yuridis yang digunakan,” kata Ferimaulana.

Baca Juga  Gak Lulus Tes Praktek SIM , Gak Usah Khawatir Satpas Polres Subang Siapkan Jadwal Latihan Uji Praktek SIM Berikut Jadwalnya.

Selain persoalan Leter C, AKPERSI juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen AJB yang disebut berkaitan dengan seseorang bernama Rendy yang diduga masih berusia sekitar delapan tahun ketika dokumen tersebut dibuat.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan proses PTSL. Namun, AKPERSI meminta persoalan tersebut diperiksa terlebih dahulu melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau benar terdapat dugaan ketidaksesuaian usia dalam dokumen AJB, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai ada dugaan dokumen yang tidak sesuai kemudian menjadi dasar dalam proses pertanahan,” ujar Ahmad.

AKPERSI menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Atas dugaan tersebut, DPD AKPERSI Jawa Barat bersama DPC AKPERSI Karawang meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

AKPERSI juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan yang terjadi di BPN Karawang.

Selain itu, AKPERSI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

AKPERSI juga menyampaikan desakan agar pimpinan BPN Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses penyelesaian persoalan tersebut.

Jika tidak terdapat kejelasan, AKPERSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada pihak berwenang dan melakukan aksi penyampaian pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AKPERSI memberikan batas waktu tujuh hari sejak pernyataan tersebut disampaikan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Karawang belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan AKPERSI tersebut.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Laksanakan Kegiatan Sambang DDS Kepada Warga Desa Binaan

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPN Karawang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Pendapatan Daerah Masih Lemah, Bupati Karawang Perintahkan Pemutihan PBG Gratis dan Pengawasan Ketat

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat rutin...