Senin, Oktober 26, 2026

Dugaan Persetubuhan Paksa di Karawang Terungkap Setelah Setahun Dipendam, Korban Pilih Buka Suara

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Seorang perempuan berinisial HjM, warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mengaku mengalami dugaan persetubuhan secara paksa yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 23 April 2025. Namun, selama kurang lebih satu tahun, HjM memilih menyimpan kejadian yang dialaminya karena merasa malu, takut, serta mengalami tekanan batin.

Menurut penuturan HjM, kejadian bermula ketika dirinya mendapat telepon dari M yang memintanya mengantarkan ikan ke wilayah Kampung Rawamanuk, Kecamatan Kutawaluya.

Setibanya di kawasan Jembatan Rawamanuk, HjM mengaku dijemput oleh M dan kemudian diajak menuju rumah salah seorang kerabat. Keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya M menawarkan agar HjM menginap di lokasi tersebut.

Sekitar tengah malam, M kemudian disebut kembali menjemput HjM dan membawanya ke rumah yang berada tidak jauh dari rumah kerabat tersebut.

HjM menuturkan, dirinya bersama M masuk melalui bagian samping rumah sebelum kemudian diarahkan menuju salah satu kamar.

Di dalam kamar tersebut, menurut pengakuan HjM, terjadi tindakan yang tidak dikehendakinya. Ia mengaku telah menolak dan berusaha mencegah tindakan M, namun dugaan pemaksaan tersebut tetap terjadi.

Peristiwa itu kemudian disimpan sendiri oleh HjM selama kurang lebih satu tahun. Ia mengaku tidak langsung menceritakannya kepada suami maupun orang terdekat karena merasa malu dan takut menghadapi persoalan tersebut.

Namun, tekanan batin yang terus dirasakan akhirnya membuat HjM memutuskan untuk mengungkap kejadian yang disebut dialaminya.

“Sebenarnya kejadian ini sudah lama saya pendam. Karena terus dihantui rasa bersalah, merasa berdosa dan menjadi beban batin, akhirnya saya memilih untuk mengungkapkannya,” ujar HjM, Selasa (16/6/2026).

HjM juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibicarakan melalui pertemuan secara kekeluargaan dan mediasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu karena M disebut tetap menyangkal tuduhan tersebut.

Baca Juga  Program Penananam Pembibitan Tebu Sudah Berjalan 90 Persen Dirut BMN Tegaskan Para Pekerja Berdayakan Petani Lokal Proses Awal Penanaman Dan Pemeliharaan. 

“Persoalan ini sudah beberapa kali dikumpulkan secara kekeluargaan dan dimediasi, tetapi dia tetap tidak mengakui. Padahal saya yang mengalami dan merasakan kejadian itu, dan saat itu yang bersama saya adalah dia,” tuturnya.

Sementara itu, M membantah telah melakukan dugaan persetubuhan secara paksa sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

M mengakui bahwa dirinya memang berada dan menginap di lokasi tersebut pada waktu yang disebutkan HjM. Namun, ia menyangkal telah melakukan tindakan seksual sebagaimana yang dituturkan oleh HjM.

“Kalau soal kejadian seperti yang disebutkan, saya tidak melakukannya. Kalau menginap memang benar, saya menginap, tetapi saya tidak melakukan hal itu,” kata M.

Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan kasus ini masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Secara hukum, dugaan persetubuhan dengan kekerasan yang terjadi pada April 2025 perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Dalam KUHP lama, dugaan perkosaan/persetubuhan dengan kekerasan diatur antara lain dalam Pasal 285 KUHP, sementara Pasal 289 KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Adapun mengenai dugaan hubungan seksual dengan orang yang telah terikat perkawinan, ketentuan Pasal 284 KUHP juga memiliki unsur dan ketentuan tersendiri sehingga penerapannya harus berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kepastian hukum mengenai dugaan peristiwa tersebut. Pihak korban berharap laporan dan pengaduan yang disampaikan dapat memperoleh perhatian serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari aparat penegak hukum. Redaksi juga terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak M maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Juga  Sunmori Bareng Komunitas Motor, Polsek Jalancagak ajak Jaga Wisata Ciater Tetap nyaman dan Kondusif

(Wan)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Pendapatan Daerah Masih Lemah, Bupati Karawang Perintahkan Pemutihan PBG Gratis dan Pengawasan Ketat

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat rutin...