KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com-Memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) bersama Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang. Aksi ini menyuarakan tuntutan tegas terkait perlindungan kawasan hutan dan kepastian ketahanan pangan daerah.
Para petani mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait untuk segera memblokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan. Diketahui, salah satu perusahaan yang lahannya masuk ke dalam area tersebut saat ini telah habis masa berlaku SHGB-nya.
Sebelum menggelar aksi di depan Gedung Bupati, pengurus PPTK dan SETAKAR telah melakukan audiensi dan diskusi langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karawang. Dalam diskusi tersebut, pihak BPN menyepakati komitmen untuk tidak melayani atau memproses perpanjangan SHGB yang terbukti tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan di tengah-tengah massa aksi. Bapak Praba, perwakilan dari BPN Kabupaten Karawang, menemui para peserta aksi di lapangan dan menyampaikan secara langsung di hadapan massa petani bahwa BPN konsisten dengan hasil diskusi sebelumnya.
“Kami menegaskan kembali bahwa BPN tidak akan melayani perpanjangan SHGB yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ujar Praba di depan para peserta aksi.
PPTK dan SETAKAR mengapresiasi sikap tegas BPN Karawang dan menegaskan akan terus mengawal janji tersebut hingga proses pemblokiran dan pengembalian fungsi kawasan hutan benar-benar direalisasikan demi keadilan bagi para petani dan kelestarian lingkungan di Karawang.
(Red)

